Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap pria berinisial A (36), warga Bangkalan saat turun dari pesawat di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku terlibat penculikan anak di bawah umur.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menceritakan kronologi penculikan anak tersebut. Pada Rabu, 25 Desember 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, korban hendak berangkat ke sekolah dari rumah kakeknya, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
"Kemudian pada saat perjalanan korban diberhentikan tersangka yang saat itu sudah menunggu korban dengan mengendarai mobil Avanza warna silver," tutur Rama kepada Liputan6.com, Sabtu (11/1/2020).
Advertisement
Baca Juga
Setelah korban berhenti, tersangka mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban dan kemudian menarik tangan korban dan memasukkan korban ke dalam mobil.
"Dan kemudian seorang yang saat itu berada di dalam mobil yang diketahui bernama Maskor kemudian turun dan langsung membawa sepeda motor korban ke rumah tersangka," kata Rama.
Setelah itu, korban dibawa ke rumah tersangka yang beralamat di Dusun Lenteng Desa Tramok kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan, selama kurang lebih dua hari, dan kemudian korban dipindahkan ke rumah pria berinisial H di Bangkalan selama dua hari, dan pindahkan ke rumah mertua tersangka yang yang berinisial N di Desa Dupok, Bangkalan.
"Hingga saat tersangka diamankan oleh anggota Kepolisian Resort Bangkalan pada 2 Januari 2020, di bandara Juanda, dan dilakukan pembebasan terhadap korban di rumah yang beralamat di Desa Dupok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan," ucap Rama.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kronologi Penangkapan
Terkait penangkapan, pada 2 Januari 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, unit Resmob menerima informasi tentang keberadaan pelaku dalam perjalanan dari Kalimantan menuju Bandara Juanda.
Selanjutnya tim bergegas menuju ke lokasi, sesampainya di lokasi Juanda Surabaya di Jalan Ir. H. Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. "Tim melakukan kordinasi dengan petugas Bandara Juanda Surabaya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," tutur Rama.
Sekira pukul 14.00 WIB, pesawat yang di tumpangi oleh pelaku mendarat di Juanda Surabaya dan tim bergegas menunggu keberadaan pelaku di sekitar parkir atau landingnya pesawat.
Setelah itu tim melihat pelaku baru turun dari pintu pesawat dan tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan badan. "Selanjutnya tim Resmob Polres Bangkalan membawa tersangka ke Mapolres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut," kata Rama.
Kemudian pada Kamis, 2 Januari 2020, sekira pukul 20.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari keterangan pelaku tentang keberadaan korban, kemudian team Resmob bergegas ke Desa Dupok Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan untuk menjemput korban yang telah disandera selama kurang lebih 8 hari.
Adapun pasal yang di persangkakan sebagai berikut, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan atau perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Advertisement