Polda Jatim Gelar Tes Kejiwaan Oknum Tokoh Agama yang Diduga Cabul

Polda Jatim juga masih menunggu laporan dari korban lain terkait kasus dugaan pencabulan oleh tokoh agama di Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Mar 2020, 13:27 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2020, 13:27 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Truno) menuturkan, pihaknya bakal melakukan tes kejiwaan oknum tokoh agama atau pendeta berinisial HL, yang diduga mencabuli jemaatnya yang masih di bawah umur berinisial IW.

Menurut Truno, tes kejiwaan ini yang dilakukan oleh psikiatri atau psikiater sebagai salah satu prasayarat penyidikan profesional yakni tersangka harus dalam kondisi sehat. 

"Kalau secara fisik, tersangka sehat. Nah, kalau dari segi kejiwannya, kita masih mau periksa," tutur dia di Mapolda Jatim, Kamis (12/3/2020). 

Pemeriksaan kejiwaan ini, lanjut Truno, menjadi penting. Sebab, hasilnya nanti digunakan mengetahui motif apa yang melatarbelakangi tersangka melakukan pencabulan. 

Apapun hasil dari tes kejiwaan tersebut, akan disampaikan kepada ahli. Nanti ahli yang akan memutuskan. "Untuk korban lain sejauh ini belum ada. Kita tunggu apa korban lain yang melapor," ujar dia. 

Sebelumnya, Polda Jatim menangkap HL di kawasan Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, pada Sabtu, 7 Maret 2020. Sebelum ditangkap, pemuka agama tersebut dikabarkan hendak melarikan diri keluar negeri. HL oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pengungkapan kasus pencabulan oleh pendeta dari salah satu gereja di Embong Sawo Surabaya itu berdasar laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu. Kasus tersebut dilaporkan oleh perwakilan keluarga korban, Jeannie Latumahina pada Selasa, 3 Maret 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Fakta Baru tentang Kasus Pencabulan oleh Tokoh Agama di Surabaya

Tokoh agama cabul Surabaya
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengungkap sejumlah fakta baru mengenai kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum tokoh agama (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengungkap sejumlah fakta baru mengenai kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum tokoh agama atau pendeta berinisial HL (57) terhadap jemaatnya, IW (26). 

Ternyata, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di kompleks gereja kawasan Embong Sawo, Surabaya, sejak usia korban masih 12 tahun dan berlangsung selama enam tahun lamanya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan bahwa perbuatan pencabulan tersangka kepada korban tidak ada dasar suka sama suka. Dia menyebut, perbuatan itu selain ancaman juga ada pemaksaan cenderung ke pemerkosaan.

"Yang jelas dilakukan semuanya paksaan tidak ada suka sama suka," tutur Luki di Mapolda Jatim, Senin, 9 Maret 2020.

Luki mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah perempuan yang dicabuli HL bertambah. Maka dari itu pendalaman dan pengembangan masih terus dilakukan penyidik.

Selain menangkap tersangka, polda juga menangani korban, IW. Dia mendapat pendampingan trauma healing.

"Korban ada penanganan khusus," ucap Luki.

Sementara itu, Dirresrkrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie membenarkan tindak cabul tersangka di area gereja. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik perbuatan itu bukan di tempat ibadah namun di ruangan lain.

"Dilakukan di kamar tersangka dan di ruang tamu di lantai 4. Perbuatannya bukan dilakukan di tempat ibadah. Satu area gereja. Dilakukan di lantai 4," katanya. 

Pitra juga meluruskan bahwa tindak pencabulan itu berlangsung selama kurun waktu enam tahun, bukan 10 tahun. Korban dicabuli sejak  2005 hingga 2011, ketika menginjak usia 12-18 tahun. Sayangnya, belum diketahu rinci berapa kali korban dicabuli. Selama itu pula korban acap kali mendapat ancaman.

"Pokoknya ada ancaman terhadap anak-anak, jangan ngomong orangtua termasuk kepada suamimu nanti," ujar Pitra.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya