5 Hal yang Harus Diperhatikan dari Surabaya Masuk Zona Merah Corona COVID-19

Ada lima hal penting menurut Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti dalam menyikapi Surabaya masuk zona merah penyebaran virus Corona COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mar 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2020, 21:00 WIB
Masjid di Surabaya Disemprot Disinfektan
Pekerja dari otoritas penanggulangan bencana setempat menyemprotkan desinfektan di sebuah masjid di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/3/2020). Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona COVID-19. (Photo by Juni Kriswanto / AFP)

Liputan6.com, Surabaya Ada lima hal penting menurut Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti dalam menyikapi Surabaya masuk zona merah penyebaran virus Corona COVID-19. Berdasarkan rilis yang disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa pada 20 Maret 2020, terdapat dua kota di Jawa Timur yang saat ini sudah berstatus zona merah Corona COVID-19 yakni Surabaya dan Malang Raya.

“Pertama, penyesuaian jam kerja oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya dan sistem kerja di rumah harus dipastikan tidak mengganggu layanan publik bagi masyarakat,” ujarnya seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (20/3/2020).

Ia menilai kebijakan dalam rangka social distance ini melengkapi kebijakan pembelajaran berbasis keluarga di rumah. Kegiatan belajar di rumah mulai PAUD hingga SMP agar diperpanjang hingga 29 Maret 2020 sesuai surat edaran Gubernur Jatim.

Kedua, Pemkot Surabaya melakukan optimalisasi APBD Kota Surabaya 2020 untuk penguatan program pencegahan di antaranya dukungan layanan kepada rumah sakit, pembiayaan tes swab Corona COVID-19, pengadaan masker, hand sanitizer, alat pengukur suhu badan yang kemudian akan disebar di titik strategis tempat warga berkumpul atau di fasilitas umum. 

Ketiga, Pemkot Surabaya segera melakukan pemetaan daerah terdampak atau daerah yang terjangkit per kelurahan. Kemudian memastikan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di kecamatan atau kelurahan tersebut.

“Keempat, Pemkot Surabaya dapat memperhatikan dan memperkuat ekonomi masyarakat dengan memberikan stimulus dan penghapusan retribusi dan pajak daerah kepada pelaku usaha termasuk UMKM agar tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi kondisi yang mengurangi dan berdampak pada kesejahteraan warga,” ucapnya.

Kelima, Pemkot Surabaya bisa mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat dan sosialisasi.

Menurut Reni, langkah-langkah cepat yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya dalam penanganan Corona COVID-19 patut diapresiasi. Untuk memperkuat penanganan Corona COVID-19, ia meminta Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti dan mematuhi SE Mendagri No 440/2436/SJ yang terbit pada 17 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran Corona COVID-19 di lingkungan pemda.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya