Liputan6.com, Surabaya - Proses pemberian hak asimilasi dan integrasi tidak semudah yang dibayangkan. Perlu ada telaah dan pengecekan detail terkait latar belakang dan rekam jejak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama di lapas/ rutan.
Kemudian diakhiri dengan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tak pelak, tim di lapas/ rutan pun harus lembur hingga larut malam. Hal itu disampaikan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono.
Menurut dia, ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menyatakan seorang WBP berhak mendapatkan hak asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Diawali dengan tim lapas/ rutan akan menelaah sampai detail segala jenis aturan yang ada.
Advertisement
"Mulai dari Permenkumham, Kepmenkumham sampai Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan," ujar Pargiyono, Sabtu (4/4/2020).
Baca Juga
Pria asal Mojokerto itu menuturkan, ada pengecualian untuk narapidana khusus yang dibatasi oleh PP 99 Tahun 2012. Menurut Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020, mereka tidak bisa mendapatkan hak asimilasi maupun integrasi. Sebelum menerapkan program asimilasi dan integrasi, tim melakukan seleksi melalui pendataan berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Hal ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak ada perkara lain atau sudah tidak ada tanggungan subsider pengganti denda,” ujar dia.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pelayanan Gratis
Setelah itu, data yang ada masih harus melewati Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang TPP ini terdiri dari susunan tim yang terdiri dari Bagian Pembinaan, Pengamanan dan Bimbingan Kerja atau Pelayanan. Diharapkan dengan seleksi dan pembahasan di TPP menghindari kesalahan mengeluarkan WBP.
"Seluruh unsur petugas terlibat termasuk dari Balai Pemasyarakatan dan petugas medis untuk memastikan WBP yang keluar dalam kondisi sehat,” tutur dia.
Meski melalui mekanisme yang cukup panjang, lanjut Pargiyono, seluruh pelayanan terkait implementasi Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini gratis. Jika ada praktik pungli, Pargiyono berharap masyarakat bisa melaporkan untuk ditindaklanjuti.
Perlu diketahui hingga Jumat, 3 April 2020 atau hari ketiga program asimilasi dan integrasi, sudah ada 2.536 WBP yang mendapatkan haknya. "Sebanyak 2.400 orang diantaranya mendapatkan hak asimilasi, sisanya melalui program integrasi," terangnya.
Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.
Advertisement