Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) atau yang sederajat hingga 21 April 2020. Perpanjangan masa belajar siswa di rumah ini mempertimbangkan kasus Corona COVID-19 yang masih tinggi di Jawa Timur.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi menuturkan, masa belajar siswa setingkat SMA di rumah hingga 21 April 2020. Siswa kembali belajar di sekolah pada 22 April 2020.
Perpanjangan masa belajar di rumah ini dengan mempertimbangkan kasus Corona COVID-19. Berdasarkan data Pemprov Jatim, terkonfirmasi positif COVID-19 103 orang, orang dalam pemantauan (ODP) 8.395, pasien dalam pengawasan (PDP) 686 orang, sembuh 22 orang dan meninggal 11 orang.
Advertisement
Baca Juga
"COVID-19 di Jawa Timur yang perkembangannya masih terus meningkat,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.
Ia mengimbau meski belajar di rumah, siswa diharapkan dapat memanfaatkan waktu dengan baik untuk menimba pengalaman belajar online dengan guru dan belajar mandiri di rumah. Selain itu, guru yang menangani administrasi tetap masuk.
Adapun dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/2010/101.1/2020 perihal perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (COVID-19) di Jawa Timur, salah satunya soal dana bantuan operasional sekolah (BOS) atas bantuan operasional pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk membiaai keperluan dalam pencegahan pandemi penyebaran covid-19. Antara lain penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring atau jarak jauh.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Sebelumnya Pemprov Jawa Timur memperpanjang siswa SMA dan SMK atau yang sederajat di rumah hingga 5 April 2020. Sebelumnya masa belajar siswa SMA, SMK dan sederajat di rumah hingga 29 Maret 2020.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menuturkan, keputusan itu diambil mengingat seluruh kabupaten/kota di wilayah provinsi setempat sudah masuk dalam kategori terjangkit virus corona atau COVID-19.
"Agar proses penanggulangan wabah COVID-19 berjalan dengan baik, serta untuk perlindungan anak-anak didik kita, maka masa belajar siswa di rumah kami perpanjang sampai tanggal 5 April," ujar dia, seperti dikutip dari Antara.
Advertisement