Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya mengharapkan masyarakat tidak melakukan penutupan jalan secara sepihak. Hal ini lantaran perlu diskusi, kajian dan pola sehingga ketidaknyamanan dapat diminimalkan.
Sebelumnya di media sosial ramai blokade di Jalan Raya Rungkut Manunggal, Surabaya yang berada di perumahan pondok tjandra indah pada Minggu, 5 April 2020. Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, M Fikser menuturkan, penutupan tersebut membuat warga juga protes dan minim sosialisasi. Namun, akses jalan itu sudah dibuka pada Senin 6 April 2020.
Fikser mengatakan, sebelum menutup jalan perlu kajian, diskusi oleh kepolisian, pemerintah Kota Surabaya dan lainnya. Hal ini agar ada pola sehingga tidak menganggu.
Advertisement
"Harus ada pola menutup, mana yang boleh, mana yang tidak. Jadi masyarakat tidak melakukan penutupan sepihak,” ujar Fikser saat dihubungi Liputan6.com, Senin (6/4/2020).
Baca Juga
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Surabaya ini juga menuturkan, pihaknya juga menyiapkan kajian, analisis, data termasuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan terkonfirmasi positif Corona COVID-19 untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Analisis tersebut menurut dia mulai dari penyebaran, sumber, transmisi penyebaran lokal. Fikser menuturkan, hal detil tersebut berasa di Gugus Kesehatan Percepatan Penanganan COVID-19.
“Kami belum ajukan. Kami sudah siapkan kajian karena bukan hanya sekadar kirim surat. Diwajibkan buat kajian, analisis, baru disampaikan ke wali kota, kemudian ke gubernur, dan Kementerian Kesehatan,” ujar Fikser.
Selain itu, menurut dia, penerapan PSBB juga mempertimbangkan kemampuan daerah. Hal ini bagaimana menilai dampak dari penerapan PSBB. Fikser menuturkan, bila melihat sebaran data di Surabaya sudah terjadi di hampir seluruh wilayah sehingga membutuhkan langkah-langkah yang dapat dilakukan daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kriteria Daerah yang Bisa Ajukan PSBB
Mengutip Kanal Health Liputan6.com, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 ada sejumlah kriteria daerah mana saja yang bisa mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB).
Kriteria tersebut prasyarat diberlakukannya PSBB adalah terpenuhinya kriteria situasi penyakit berupa peningkatan signifikan jumlah kasus dan/atau kematian akibat penyakit, penyebaran kasus yang cepat ke beberapa wilayah, dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.Hal itu diatur pada pasal 2.
Poin di atas sebagaimana diatur pada Pasal 2
Untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Oleh karena itu, penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri Kesehatan didasarkan pada terjadinya peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadi transmisi lokal.
Advertisement
Jumlah Kasus dan Kematian
2. Ada kasus pasien dalam pengawasan dan kasus konfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Reverse Transcription Polymerse Chain Reaction (RT-PCR).
3. Peningkatan jumlah kasus dan/atau kematian secara bermakna diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi kasus dan/atau kematian.
Adanya kecenderungan peningkatan kasus dan/atau kematian dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti peningkatan bermakna.
Penjelasan di atas diatur pada Pasal 4
(1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.
(2) Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan kurva epidemiologi
Kecepatan Penyebaran Penyakit
4. Kecepatan penyebaran penyakit di suatu area/wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area/wilayah penyebaran penyakit secara harian dan mingguan.
Penambahan area/wilayah penyebaran penyakit dalam kurun waktu hari atau minggu menjadi bukti cepatnya penyebaran penyakit.
Hal itu tercantum pada Pasal 9
(1) Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan atas dasar:
a. peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu;
b. terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu; dan
c. ada bukti terjadi transmisi lokal.
(2) Selain berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.
5. Terjadinya transmisi lokal di suatu area/wilayah menunjukkan bahwa virus penyebab penyakit telah bersirkulasi di area/wilayah tersebut dan bukan merupakan kasus dari daerah lain.
Advertisement