Jalan Keluar untuk Tenaga Kerja Industri Pariwisata Situbondo yang Dirumahkan

Lebih dari 2.000 tenaga kerja di bidang industri pariwisata di Situbondo Jatim dirumahkan seiring pandemi Corona Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Apr 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2020, 16:00 WIB
PHK
Ilustrasi: PHK Karyawan (Sumber: IEEE Spectrum)

Liputan6.com, Surabaya Lebih dari 2.000 tenaga kerja di bidang industri pariwisata di Situbondo Jatim dirumahkan seiring pandemi Corona Covid-19. Mereka terdiri dari pekerja restoran, hotel, homestay, dan kriteria industri pariwisata lainnya.

“Kami sudah menutup tempat wisata di Situbondo sejak 23 Maret lalu,” ujar Tutik Margiyanti, Kepala Dinas Pariwisata Situbondo, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (17/4/2020).

Untuk industri pariwisata hanya diberikan imbauan untuk mengikuti SOP kesehatan. Meskipun demikian, dampak pandemi Corona Covid-19 secara otomatis membuat industri pariwisata tidak bisa berjalan normal dan bahkan mengalami penurunan serta tenaga kerja pun dirumahkan.

Ia telah memantau dan mengevaluasi sejumlah manajemen industri pariwisata. Rata-rata, pihak manajemen hanya bisa membantu biaya operasional satu bulan saja.

“Kami bersama Komisi II DPRD Situbondo berupaya mencari solusi, setidaknya bisa mendapatkan bantuan sosial walaupun tidak masuk dalam Data Terpadu Daerah Kependudukan Partisipatif (DTD-AKP) Situbondo dan mendapatkan kartu Prakerja," ucapnya.

Upaya ini untuk membantu tenaga kerja di Situbondo yang sudah tidak mendapatkan penghasilan apapun. Sementara untuk pemilik usaha akan difasilitasi pendanaan dari KUR.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya