Penerapan PSBB Sidoarjo Bakal Berlaku di 18 Kecamatan

Kabupaten Sidoarjo akan memberlakukan jam malam, yakni pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB saat PSBB.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2020, 15:55 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2020, 10:07 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kabupaten Sidoarjo akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi 18 kecamatan dari sebelumnya 14 kecamatan.

Selain itu, Kabupaten Sidoarjo akan memberlakukan jam malam, yakni pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB saat PSBB. Penerapan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menuturkan, pada saat jam malam tersebut aktivitas warga sudah berhenti, kecuali keadaan darurat.

"Selain itu, PSBB yang sebelumnya direncanakan akan berlaku bagi 14 kecamatan yang masuk dalam zona merah, kini berlaku untuk seluruh kecamatan yakni di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/4/2020).

Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan gubernur terkait dengan PSBB ini akan efektif mulai diberlakukan sejak 28 April-11 Mei 2020. "Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, dalam tiga hari ke depan yakni tanggal 25, 26 dan 27 April," kata dia.

Ia mengatakan, rencana sebelumnya memang hanya 14 kecamatan yang diajukan PSBB. "Tetapi dengan pertimbangan agar penyebaran wabah virus itu tidak menyebar masuk ke daerah lain, maka pihaknya berlakukan PSBB ke seluruh wilayah Sidoarjo," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Bakal Ada Sanksi

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Ia mengatakan, pada Jumat 24 April 2020, melakukan pertemuan, finalisasi mengenai perbup PSBB di Kabupaten Sidoarjo secara spesifik bersama-sama forkopimda, ulama, pemangku kepentingan di Sidoarjo.

"Jika ketentuan yang ditetapkan selama PSBB dilanggar maka akan ada sanksi, yang pertama, teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin usaha," ujar dia.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, sebelumnya menyiapkan 10 ruko yang ada di areal Sun City Biz Arteri Porong, Sidoarjo sebagai tempat alternatif perawatan pasien COVID-19.

Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin di Sidoarjo mengatakan, 10 ruko itu disiapkan setelah memastikan gedung yang berada di Tulangan yang akan dijadikan tempat alternatif perawatan pasien COVID-19.

"Sekarang ada lagi tempat alternatif, yaitu ruko di Sun City Biz Arteri Porong yang rencananya juga akan digunakan untuk perawatan pasien COVID-19," tutur dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya