Cara Pemkab Lumajang Bangun Kesadaran Warga yang Berhak Bantuan PKH

Labelisasi rumah penerima bantuan itu agar penerima bantuan yang tidak seharusnya menerima bantuan memiliki kesadaran untuk mengundurkan diri dari program PKH.

oleh Agustina Melani diperbarui 02 Mei 2020, 08:41 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2020, 21:12 WIB
Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memberikan labelisasi kepada rumah penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Labelisasi rumah penerima bantuan itu diberikan tulisan “keluarga miskin”.

Hal itu seperti terlihat dari beredarnya foto-foto yang menunjukkan labelisasi rumah penerima program PKH di Kabupaten Lumajang lewat pesan singkat. Labelisasi itu dilakukan di rumah-rumah yang bagus, bahkan terdapat mobil. Labelisasi itu dilakukan sebelum dampak Corona COVID-19.

Saat dikonfirmasi, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq membenarkan hal tersebut.”Iya ada beberapa. Itu sudah beberapa bulan lalu sebelum virus corona,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (1/5/2020).

Bukan tanpa alasan Pemkab Lumajang memberikan labelisasi tersebut. Labelisasi rumah penerima bantuan itu agar penerima bantuan yang tidak seharusnya menerima bantuan memiliki kesadaran untuk mengundurkan diri dari program PKH. Thoriq menuturkan, ada sekitar 180 ribu penerima PKH.

Lebih lanjut ia menuturkan, pemberian labelisasi tersebut dilakukan di  seluruh kecamatan di Lumajang, Jawa Timur. Terutama kepada penerima bantuan yang kehidupan ekonominya sudah lebih baik dapat mengundurkan diri sebagai penerima PKH. Menurut Thoriq, hal itu jadi langkah cepat untuk memberikan dampak psikologis kepada penerima bantuan yang tidak berhak dapatkan program PKH. 

"Kita memahami problem di bawah itu bisa jadi ada pendataan yang loss terkait PKH.Itu sudah berlangsung beberapa tahun dan tidak di Lumajang saja. Tidak tepat sasaran seiring ekonomi membaik tapi penerima PKH tidak serta merta diputus begitu saja karena ada aturan kementerian," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Untuk Menyadarkan Masyarakat

Thoriq menuturkan, langkah tersebut diambil agar menyadarkan masyarakat. Misalkan dari rumah bagus, terlihat ada mobil tetapi masih menerima bantuan program PKH. "Dengan begitu masyarakat (penerima bantuan tidak berhak) mundur, sehingga bulan berikutnya tidak dapat PKH," kata dia.

Ia menuturkan, melalui labelisasi memang berdampak psikologis terhadap warga. Akan tetapi ada saja alasan warga yang tidak mau mengundurkan diri.  

Menurut Thoriq, hal itu juga menjadi masalah individu sosial. Oleh karena itu, diberikan labelisasi “warga miskin” sehingga beri dampak psikologis kepada keluarga. Hal itu dilakukan agar ada percepatan bantuan diberikan benar-benar kepada warga yang membutuhkan dan tepat sasaran. Program tersebut menurut Thoriq, juga masih berjalan hingga kini.

"Persentase mundur tinggi. Terindikasi dari dinas sosial, ada 100 orang, yang mundur bisa 60 persen. Masih ada rumah bagus dapatkan bantuan, (labelisasi-red) jadi punya dampak sosial di masyarakat. Kasihan yang tidak dapat (bantuan),” ujar dia.

Sementara itu, Korkab II PKH Lumajang, Hasyim As'ari menuturkan, sejak diberlakukan Desember 2019, jumlah KK yang mengundurkan diri dari PKH mencapai 2.066. Hasyim menuturkan, program itu masih berjalan tetapi terkendala COVID-19 saat ini."Untuk programnya masih berjalan, tapi untuk sementara masih agak terkendala COVID-19," kata dia.

Mengutip Antara, Pemkab Lumajang menandai ribuan rumah warga penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) dengan tulisan keluarga miskin penerima bantuan sosial PKH dan BPNT di dinding rumahnya sejak Desember 2019.

Penandaan itu untuk mengatasi adanya salah sasaran penerima PKH yang banyak dilaporkan oleh masyarakat, sehingga Pemkab Lumajang mengajak kesadaran masyarakat yang merasa mampu untuk segera mengundurkan diri agar bisa disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya