Pemkab Tulungagung Longgarkan Karantina Desa Terpapar COVID-19

Warga yang terkonfirmasi reaktif terhadap rapid test, semuanya telah dikarantina, sehingga risiko penularan bisa diredam.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mei 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi Karantina
Ilustrasi Karantina. (Bola.com/Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Pemkab Tulungagung, Jawa Timur akhirnya melonggarkan kebijakan karantina wilayah di Desa Jabalsari, menyusul sudah ditemukannya 18 warga yang reaktif berdasar pemeriksaan rapid test dan sembilan di antaranya terkonfirmasi COVID-19.

"Jabalsari sudah melalui tren yang positif, menuju ke flat. Kami berharap tren selanjutnya akan turun. Hasil rapid tes dari 1.183 warga pada jangkauan erat terluar sudah tidak ditemukan lagi," kata Satuan Tugas Komunikasi Informasi dan Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tulungagung, Jawa Timur, Galih Nusantoro, Kamis, 7 Mei 2020.

Pencabutan status karantina dimaksudkan agar warga yang sehat bisa beraktivitas seperti biasa, termasuk dalam hal bekerja ataupun aktivitas lainnya, dilansir dari Antara.

Sementara untuk warga yang terkonfirmasi reaktif terhadap rapid test, semuanya telah dikarantina, sehingga risiko penularan bisa diredam.

"Meski statusnya dicabut, kami tetep mengingatkan kepada warga untuk tetap melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing," ujarnya.

Seluruh portal atau penghalang di tiap jalan masuk ke Jabalsari sudah dibuka dan warga bisa melakukan aktifitasnya seperti biasa.

Protokol kesehatan yang dimaksud adalah tetap menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun. Pelaksanaan karantina COVID-19 secara mandiri penerapannya hampir sama dengan tinggal di rumah namun dilakukan dengan lebih ketat.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya