DPRD: Dana Alokasi Umum Jember 35 Persen Ditunda

Pemerintah menunda sebagian penyaluran DAU Mei 2020 bagi beberapa daerah yang belum melakukan realokasi dan refocusing anggaran belanja APBD 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2020, 10:54 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2020, 08:14 WIB
Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan menunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Jember, Jawa Timur sebesar 35 persen sebagai sanksi atas ketidaklengkapan usulan APBD terkait penanganan Coronavirus disease (COVID-19).

"Kami mendapat tembusan dari Kementerian Keuangan terkait dengan penundaan pencairan DAU Jember sebesar 35 persen yang menjadi salah satu sanksi bagi daerah, apalagi Jember belum memiliki Perda APBD 2020, hanya Perkada," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa, 6 Mei 2020.

Pemerintah menunda sebagian penyaluran DAU Mei 2020 bagi beberapa daerah yang belum melakukan realokasi dan refocusing anggaran belanja APBD 2020 untuk penanganan pandemi, serta dampak COVID-19, dilansir dari Antara.

Hal itu diputuskan berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang mencatatkan bahwa terdapat beberapa daerah belum menyampaikan laporan APBD sebagai bentuk hasil penyesuaian.

"Penundaan DAU dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020, tertanggal 29 April 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti," ucap politikus Partai Gerindra Jember, Jawa Timur.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Laporan APBD

20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Dia menuturkan, penundaan penyaluran DAU diterapkan kepada pemerintah daerah yang belum menyampaikan laporan APBD 2020 dan pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan APBD 2020, tetapi belum sesuai dengan tiga kriteria dalam SKB dan PMK No.35/2020.

"Pemkab Jember selama ini sudah menyampaikan kepada publik untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp479 miliar, namun nyatanya ada sanksi dari Kemenkeu terkait penundaan DAU," katanya.

Ia berharap Bupati Jember untuk segera berkonsultasi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa karena hingga kini penggunaan APBD Jember masih menggunakan peraturan kepala daerah dan bukan peraturan daerah agar tidak salah dalam mengambil kebijakan sesuai dengan ketentuan.

Sementara Sekretaris Kabupaten yang juga Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember Mirfano saat dikonfirmasi sejumlah wartawan tidak bersedia menjawab terkait dengan penundaan penyaluran DAU Jember sebesar 35 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya