Warga Jawa Timur Dapat Gelar Salat Jumat di Masjid dengan Terapkan Protokol Kesehatan

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengataka, ada beberapa persyaratan masjid yang akan menyelenggarakan ibadah Salat Jumat.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 05 Jun 2020, 10:12 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2020, 09:00 WIB
Masjid Nasional Al Akbar Surabaya
Masjid Nasional Al Akbar Surabaya memiliki banyak keistimewaan, termasuk pada teknologi yang digunakannya. Foto: Muhamad Husni/ Liputan6.com

Liputan6.com, Surabaya - Masyarakat Jawa Timur (Jatim) khususnya umat Islam sudah bisa menggelar Salat Jumat mulai 5 Juni 2020 di masjid. Namun, warga dituntut harus mematuhi protokol kesehatan di antaranya harus menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, hal itu setelah menggelar rapat dengan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tim dari Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim. Hasil rapat itu, masyarakat bisa kembali memenuhi kewajiban melaksanakan ibadah Salat Jumat.

Para jemaah tentunya diimbau mematuhi standar operasional prosedur (SOP) sesuai Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020, mengenai tata cara pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, selama masa pandemi COVID-19.

"Ada beberapa persyaratan masjid yang akan menyelenggarakan ibadah Salat Jumat. Ada kualifikasi sesuai dengan item yang ada di Surat Edaran Menteri Agama," kata Khofifah dalam konferensi pers live streaming youtube di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis malam, 4 Juni 2020.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kewajiban Jemaah

(Foto: Dok Masjid Al Akbar Surabaya)
Pemakaian masker saat salat jumat di Masjid Al Akbar Surabaya. (Foto: Dok Masjid Al Akbar Surabaya)

Berikut adalah surat edaran Menteri Agama yang mengatur sembilan kewajiban jemaah dan sebelas kewajiban bagi pengurus rumah ibadah.

Kewajiban Jemaah:

1. Jemaah dalam kondisi sehat;

2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;

3. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;

5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

6. Menjaga jarak antarjemaah minimal satu meter;

7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;

9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Kewajiban Pengurus Jemaah

(Foto: Dok Masjid Al Akbar Surabaya)
Pemeriksaan suhu tubuh di Masjid Al Akbar Surabaya. (Foto: Dok Masjid Al Akbar Surabaya)

Kewajiban Pengurus atau Penyelenggara Rumah Ibadah:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter.

7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya