Begini Penerapan Sanksi Kerja Sosial di Liponsos Keputih Surabaya

Ada 25 orang di Surabaya yang kena sanksi melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya, Minggu (28/6/2020).

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2020, 19:00 WIB
[Fimela] Virus Corona
Ilustrasi mengenakan masker untuk mencegah virus corona masuk ke dalam tubuh | unsplash.com/@anikolleshi

Liputan6.com, Surabaya- Ada 25 orang di Surabaya yang kena sanksi melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya, Minggu (28/6/2020). Mereka kedapatan tidak memakai masker dan tidak membawa kartu identitas penduduk saat berada di tempat umum saat aparat kepolisian dan Satpol PP menggelar razia di kawasan jalan protokol dan pusat keramaian Kota Surabaya pada Sabtu (27/6/2020) malam hingga Minggu dini hari.

“Mereka pada Minggu pagi tadi dikirim ke Liponsos Keputih dan sampai di sana mereka membantu membersihkan sampah di lapangan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto, seperti yang dikutip dari Antara.

Selain membersihkan sampah, orang-orang yang melanggar Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru itu harus membantu petugas menyajikan makanan untuk orang dengan gangguan jiwa yang tinggal di Liponsos Keputih.

Setelah menjalankan kerja sosial, mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulang pelanggaran dan kemudian diperbolehkan pulang.

Menurut Eddy, orang-orang yang kedapatan tidak memakai masker saat berada di tempat umum di Surabaya itu kebanyakan mengaku lupa membawa masker. Dia berharap hukuman melakukan kerja sosial bisa menjadi pengalaman berharga bagi mereka dan meningkatkan kesadaran mereka menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya