Liputan6.com, Surabaya - Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Iptu Harun membenarkan, pihaknya telah menangkap pria berinisial AR (34) setelah dilaporkan oleh anak beserta istrinya lantaran melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya berinisial N (12).
"Perbuatan cabul oleh tersangka dilakukan sejak Juli 2019 hingga diketahui sampai 11 Juli 2020," ujar Iptu Harun, Senin (20/7/2020).
Advertisement
Baca Juga
Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka saat sang istri dalam kondisi hamil hingga melahirkan dan berada di desa. Hal itu dimanfaatkannya untuk mencabuli N.
"Sejak saat itu tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Tersangka mengancam dan membentak korban hingga takut dan tidak berani menolak keinginan tersangka," ucapnya.
Selama hampir satu tahun, NSA dicabuli oleh tersangka sebanyak 10 kali. Hal itu dilakukan di rumah kos yang berada di Surabaya, Jawa Timur.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menetap di tahanan. Ia disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.
Advertisement