Unit PPA Polrestabes Surabaya Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Asusila

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu M. Harun mengatakan, hingga saat ini, polisi masih memeriksa baik kepada saksi pelapor maupun terlapor.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 18 Jul 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2020, 23:00 WIB
Pelecehan seksual (iStock)
Ilustrasi pelecehan seksual (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya bakal segera melakukan gelar perkara yang melibatkan YRA (70) warga Surabaya, Jawa Timur. Dia dilaporkan DG (54) warga Surabaya atas dugaan tindak pidana asusila. 

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu M. Harun mengatakan, hingga saat ini, polisi masih memeriksa baik kepada saksi pelapor maupun terlapor. Dalam waktu dekat, polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan statusnya. 

"Masih dalam proses penyelidikan mas. Secepatnya akan digelar," singkat Iptu M. Harun, Sabtu (18/7/2020). 

Sementara Kuasa Hukum Pelapor, Iwan Nur Rachmat mengatakan jika kliennya merasa dirugikan atas perbuatan tindak asusila yang dilakukan terduga pelaku. Terhitung, sudah dua kali terduga pelaku melakukan tindak asusila kepada korban. "Sudah dua kali dilakukan terlapor," ujar Iwan Nur Rachmat. 

Insiden itu bermula pada tahun lalu, saat itu kliennya menghadiri sebuah acara yang digelar komunitasnya di salah satu hotel di Surabaya. Saat itu, kliennya sempat dipanggil YRA ke kamarnya. 

"Sesampainya di sana ternyata pintunya dikunci, dan klien saya langsung dipeluk dari belakang agar mau melayani nafsu birahinya," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selanjutnya

Meski demikian, korban sempat beralasan menyuruh YRA mandi agar bisa melarikan diri. Tak berhenti di situ, pada awal 2020 ini, kejadian itu kembali terulang saat berada di rumah Gadang. 

"Korban dipanggil lagi agar mau duduk disampingnya. Dan saat itu juga terlapor melakukan tindak asusila dengan merangkul dan menarik-narik branya," ujar dia. 

Kesal dengan tingkah YRA, korban memilih melaporkan YRA ke Polda Jatim pada 16 Mei 2020, dengan nomor surat Laporan Polisi (LP) : TBL/ 425/V/2020/UM/JATIM atas tindak pidana kejahatan asusila. 

Saat ini, laporannya sudah dilimpahkan ke Mapolrestabes Surabaya dengan nomor B/5435/V/RES.1.4./2020/Ditreskrimum, tertanggal 26 Mei 2020  dan ditangani oleh Satuan Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya