Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim membuka posko pengaduan bagi korban kasus dugaan fetish kain jarik berkedok riset yang dilakukan oknum mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya berinisial G.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, dibukanya posko pengaduan tersebut untuk memberikan jalur khusus sehingga para korban bisa terlindungi dan bisa dirahasiakan identitasnya untuk program perlindungan saksi awal.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim membuka layanan posko pengaduan secara langsung melalui nomor telepon 082143578532," tutur Trunoyudo di Mapolda Jatim, Senin (3/8/2020).
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair), Adnan Guntur mempunyai catatan tersendiri tentang perilaku oknum mahasiswa berinisial G yang diduga pelaku fetish kain jarik berkedok riset. Mengutip kanal health, fetish ini kondisi atau sebuah situasi saat seseorang akan merasakan kepuasan dari objek yang sifatnya bukan genital atau bukan kelamin.
Adnan mengaku, pelaku fetish kain jarik berkedok riset memang benar seorang mahasiswa FIB Unair dan perilaku G sudah menjadi rahasia umum.
"Yang bersangkutan merupakan mahasiswa FIB dan perilakunya diketahui teman-teman dekatnya," ujar Adnan kepada liputan6.com melalui pesan singkat, Jumat malam, 31 Juli 2020.
Adnan menyampaikan, pelaku fetish kain jarik berkedok riset ini telah mendapatkan teguran berkali-kali oleh teman-teman seangkatannya dan selama ini selesai di kalangan internal. "Saat ini BEM sedang menghimpun data dari pelapor yang mengaku sebagai korban," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
11 Pernyataan Sikap UNAIR
Sebelumnya, Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Diah Ariani Arimbi mengeluarkan 11 pernyataan sikap untuk menindaklanjuti informasi atas dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum mahasiswanya.Â
Pernyataan resmi pertama adalah, FIB belum pernah sama sekali mendapatkan laporan terkait adanya tindak pidana pelecehan seksual yang diberitakan dilakukan oleh oknum mahasiswa FIB sebagaimana yang beredar di berbagai media sosial.
"Kedua, FIB segera merespons informasi terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh yang bersangkutan tersebut untuk memastikan bahwa segala tindakan sivitas akademika yang bertentangan dengan etika berperilaku di kampus dan peraturan perundangan lainnya akan mendapatkan sanksi sebagaimana seharusnya," ujar Diah, Kamis, 30 Juli 2020.
Selanjutnya, FIB telah berusaha menghubungi pelaku (mahasiswa yang bersangkutan) untuk mengonfirmasi hal-hal yang beredar di media sosial kepada yang bersangkutan tetapi sampai pernyataan resmi ini disampaikan yang bersangkutan belum dapat dihubungi.
"Kami juga telah berusaha menghubungi orang tua mahasiswa yang bersangkutan, tetapi belum dapat terhubung," ucap Diah.Â
Kelima adalah, FIB tidak akan melindungi siapapun sivitas akademika yang melakukan pelanggaran etika berperilaku di kampus apalagi pelanggaran pidana.
"Terkait adanya pemberitaan yang viral di media sosial sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka kami melalui Komisi Etik Fakultas sedang melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus ini dan siap bekerja sama dengan semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujar Diah.
Berikutnya, bahwa korban atau para pihak yang pernah mendapat perlakuan serupa dari pelaku diharapkan bisa segera melapor ke hotline/email resmi Fakultas Ilmu Budaya dan/atau HELP CENTER Universitas Airlangga(081615507016,helpcen ter.airlangga@gmail.com) dan jika merasa perlu dipersilahkan mengambil tindakan hukum.
"Kami juga menyediakan layanan konseling kepada para korban dan identitas korban akan terjamin kerahasiaannya," ucap Diah.Â
Â
Advertisement