Liputan6.com, Surabaya - Panitera Pengadilan Agama (PA) Surabaya Abdus Syakur Widodo membenarkan kantornya yang berada di Jalan Ketintang Madya tutup sementara lantaran terdapat 27 pegawai terkofirmasi positif COVID-19.
"Benar, ditutup sementara, ada 27 pegawai Pengadilan Agama Surabaya positif COVID-19," ujar dia, Kamis (13/8/2020).
Dia menuturkan, pihaknya mengajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk mempanjang lockdown atau menutup sementara kantornya.
Advertisement
Baca Juga
Permintaan penutupan sementara itu  akan diperpanjang seminggu lagi setelah pada Rabu 5 Agustus 2020 telah memberlakukan penutupan sementara.
"Akan disampaikan (ke MA) dan lockdown yang kemarin kami lakukan akan diperpanjang satu minggu lagi," tutur dia.
Meski locdown akan diperpanjang, lanjut Syakur, pihaknya tetap melayani. Adapun layanan itu akan dilakukan secara terbatas dan harus mengajukan lewat online terlebih dahulu. "Tapi kami akan tetap memberikan layanan terbatas," ujar Syakur di Surabaya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
27 Pegawai Pengadilan Agama Surabaya Positif COVID-119
Sementara itu, terkait dengan 27 pegawai PA Surabaya positif COVID-19 itu diketahui seminggu setelah 116 pegawai menjalani tes swab atau tes usap massal.
"Dari 116 orang, yang sudah diumumkan 27 orang positif. Rinciannya terdiri dari 7 Hakim, 19 pegawai dan 1 orang istri Hakim," ucapnya.
Dia menuturkan, peserta tes usap massal di kantor PA sebenarnya mencapai sekitar 200 orang. Dari jumlah itu, 116 terdiri dari pegawai PA dan keluarga. Sedangkan sisanya dari masyarakat sekitar.
Saat ini, pegawai yang dinyatakan positif COVID-19 tersebut langsung diinstruksikan isolasi mandiri sementara di rumah masing-masing.
"Masih di rumah masing-masing dan tadi sudah kami hubungi agar jaga jarak dan isolasi mandiri dulu sampai besok dihubungi Dinkes," ujar dia.
Advertisement