Motor Knalpot Brong Mulai Ramai saat Pandemi COVID-19 di Surabaya

Polisi di Surabaya mengamankan sepeda motor berknalpot brong antisipasi kegiatan masyarakat pada akhir pekan dan penindakan pelanggaran lalu lintas paling menonjol selama pandemi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 31 Agu 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2020, 17:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polisi mengamankan puluhan sepeda motor berknalpot brong yang mulai ramai di tengah pandemi COVID-19. (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra membenarkan, pihaknya telah mengamankan puluhan sepeda motor berknalpot brong yang mulai ramai di tengah pandemi COVID-19. 

Menurut Teddy, kegiatan ini merupakan antisipasi kegiatan masyarakat pada Sabtu 29 Agustus 2020. Serta, penindakan pelanggaran lalu lintas yang paling menonjol selama pandemi COVID-19. 

"Kami melaksanakan penegakan hukum berupa tilang terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan sasaran prioritas knalpot brong," tutur Teddy di Surabaya, Jawa Timur kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Senin (31/8/2020). 

"Dari kegiatan tersebut, kami mengamankan 71 unit kendaraan bermotor roda dua berknalpot brong," kata Teddy. 

Selain knalpot brong, lanjut Teddy, pihaknya juga menegakkan hukum berupa tilang terhadap kendaraan yang berhenti di rambu larangan parkir dan stop. 

"Kami juga melaksanakan patroli di kawasan tertib lalu lintas serta melakukan penindakan apabila ditemui pelanggaran lalu lintas pada saat pelaksanaan patroli," ucap Teddy. 

"Dan melaksanakan patroli di kawasan rawan terjadinya aksi balap liar dan aksi kriminalitas 3C yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat)," ia menambahkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Imbau Warga Pakai Masker

[Fimela] ilustrasi masker
masker untuk menghindari virus corona | pexels.com/@cottonbro

Teddy menegaskan, pihaknya juga imbau masyarakat untuk mematuhi Perwali No. 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya. 

"Kita imbau masyarakat untuk tetap memakai masker, sarung tangan saat beraktivitas serta senantiasa menerapkan social distancing maupun physical distancing ketika berkendara maupun bepergian," ucap Teddy. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya