Pelanggar Protokol Kesehatan di Sidoarjo Dihukum Berdoa di Makam Pasien COVID-19

Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan hukuman berupa doa bersama di makam khusus pasien COVID-19 di Pemakaman Delta Praloyo, Sidoarjo, Jawa Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2020, 22:50 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2020, 10:11 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ilustrasi pemakaman jenazah pasien Corona COVID-19 (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Beragam upaya dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19, salah satunya dengan memberikan hukuman sosial sehingga memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.

Di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pelanggar protokol kesehatan mendapatkan hukuman berupa doa bersama di makam khusus pasien COVID-19 di Pemakaman Delta Praloyo.

Ada 54 orang pelanggar protokol kesehatan mendapatkan hukuman itu dan diharapkan mendapatkan efek jera. Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji menuturkan, para pelanggar itu rata-rata tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

"Rupanya hukuman sosial dengan membersihkan fasilitas umum yang selama ini diterapkan masih belum mendapatkan efek jera dari pelanggar protokol kesehatan ini, sehingga kami berinisiatif menyuruh para pelanggar itu untuk berdoa bersama di makam khusus korban COVID-19 di Sidoarjo ini," tutur dia, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, (5/9/2020).

Ia menuturkan, para pelanggar terjaring razia jam malam, dan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Razia itu digelar oleh petugas gabungan polisi, TNI, dan Satpol PP di warung kopi dan kafe.

"Selama ini warga di Sidoarjo masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Kedisiplinan warga masih kurang terutama yang tidak menggunakan masker dan melanggar jam malam," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Sering Razia tapi Warga Masih Membandel

Denda Pelanggar Masker di DKI Jakarta
Warga menjalani sanksi menyapu jalanan sambil mengenakan rompi pelanggar PSBB saat Operasi Tertib Masker (Tibmask) di kawasan Sunter, Jakarta, Kamis (3/9/2020). Sanksi denda pelanggaran tidak menggunakan masker mencapai Rp2,1 Miliar di Ibu Kota. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Dia menambahkan, sebenarnya pihaknya sering razia seperti ini, dan mereka yang terjaring diberikan sanksi sosial. Namun, warga di Sidoarjo masih banyak yang membandel dan mengabaikan protokol kesehatan.

"Ini salah satu upaya untuk membuat mereka jera. Selain itu, ini bentuk untuk penyampaian moral ke warga Sidoarjo tentang bahayanya COVID-19 itu nyata," ujar dia. 

David, warga Sidoarjo yang terjaring razia mengaku sangat kapok tidak akan mengulangi lagi dan berjanji akan menggunakan masker setiap keluar rumah.

"Saya merasa takut mas malam-malam ngaji bareng baca tahlil di tengah pusara pasien COVID-19," ujar dia.

Data di Kabupaten Sidoarjo hingga Jumat, 4 September 2020 jumlah pasien positif COVID-19 di Sidoarjo sebanyak 5.327 orang. Dari jumlah itu yang terkonfirmasi meninggal dunia sebanyak 345 orang.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya