Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan juga Satpol PP di Sidoarjo, Jawa Timur menyisir sejumlah titik di Kabupaten Sidoarjo untuk memastikan masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan dengan benar.
Dari hasil penyisiran, petugas gabungan mendapatkan rata-rata 30-40 orang yang melanggar protokol kesehatan. Tim gabungan pun menerapkan hukuman sosial kepada 26 orang pelanggar protokol kesehatan mendapatkan hukuman sosial berupa membersihkan makam di Desa Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 31 Agustus 2020.
Advertisement
Baca Juga
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo AKP Toni menuturkan, hukuman sosial yang diberikan itu sebagai upaya untuk memutus penyebaran rantai virus corona baru (Sars-CoV-2) yang menyebabkan COVID-19.
"Hukuman sosial yang diberikan itu berupa kegiatan membersihkan makam di Desa Waru, Sidoarjo," ujar dia di sela kegiatan operasi gabungan protokol kesehatan COVID-19 di Sidoarjo, seperti dikutip dari Antara, Senin (31/8/2020).
Ia menuturkan, sebanyak 26 orang pelanggar protokol kesehatan itu di rata-rata tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
"Ada juga yang membawa masker, tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hanya ditempatkan di kantong," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Petugas Berkeliling agar Warga Patuh Protokol Kesehatan
Ia menuturkan, petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan juga Satpol PP itu setiap hari menyisir di sejumlah titik di Kabupaten Sidoarjo untuk memastikan masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan dengan benar.
"Setiap hari kalau sore hari kami bisa menjaring sekitar 30 an orang yang melanggar protokol kesehatan itu," ujar dia.
Sedangkan malam hari, ia menuturkan, jumlahnya bisa lebih banyak sekitar 40-an orang yang terjaring razia protokol kesehatan.
"Petugas juga berkeliling untuk terus mengingatkan warga supaya tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap menjalani aktivitas mereka di luar rumah. Minimal ada lima lokasi yang kami datangi setiap malam," ujar dia.
Ia mengatakan, hukuman sosial yang diberikan itu tidak hanya sebatas pada membersihkan makam, tetapi juga bisa membersihkan fasilitas umum lainnya seperti sekolah, musala, masjid atau bahkan jalan raya.
"Karena sifatnya sosial jadi ya tempat atau fasilitas umum yang dibersihkan," kata dia.
Advertisement