Liputan6.com, Surabaya - Pria berinisial HM (35), warga Pamekasan, Madura yang berdomisili di Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Jawa Timur harus rela mendekam di balik jeruji besi lantaran terlibat kasus pencurian elpiji tiga kilogram.
Kapolres Menganti Gresik, AKP Tatak Sutrisno membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka yang pada saat kejadian tersebut, pelaku hendak membeli obat batuk sirup.
Advertisement
Baca Juga
"Iya benar mas, pelaku mau beli obat batuk tapi malah kabur membawa elpiji tiga kilogram," ujar Tatak kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Sabtu (12/9/2020).
Kronologis penangkapan tersangka terjadi pada Selasa 8 September 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. "Korban berinisial N saat ini sedang menjaga tokonya yang berlokasi di Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik," ucap Tatak.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Diamankan Warga
Kemudian tersangka datang hendak membeli obat batuk sirup. Saat korban mengambilkan obat yang dimaksud, tersangka malah kabur menggunakan sepeda motor sambil membawa satu tabung elpiji melon tiga kilogram berwarna hijau.
"Korban yang mengetahui aksi kejahatan tersebut langsung keluar dari toko dan berteriak maling-maling," ujar Tatak.
Warga setempat yang mendengar teriakan korban langsung mengejar dan menangkap pelaku. "Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Menganti," ucap Tatak.
Advertisement