Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Prima Idwan Mariza dan empat orang pegawai di lembaga penegak hukum tersebut terkonfirmasi positif terinfeksi COVID-19.
"Memang benar sesuai petunjuk pimpinan dan hasil koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Jember, maka terhadap yang bersangkutan diminta untuk isolasi mandiri selama 14 hari," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Anggara Suryanagara saat dihubungi dari Jember, Sabtu, (19/9/2020), seperti dikutip dari Antara.
Ia menuturkan, seluruh pegawai dan tenaga pramubakti telah menjalani tes usap dengan hasil ada empat orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga seluruh pegawai tersebut juga langsung melaksanakan isolasi mandiri.
Advertisement
Baca Juga
"Selanjutnya telah dilakukan sterilisasi penyemprotan disinfektan terhadap seluruh area kantor Kejari Jember pada Jumat 18 September 2020, sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona," ujar dia.
Ia juga meminta doa masyarakat agar Kajari Jember dan empat stafnya bisa dinyatakan sembuh dari COVID-19 setelah dua kali tes usap dan kembali beraktivitas seperti semula.
"Mohon doanya sehingga rekan kami dapat segera sembuh dan bekerja kembali, sehingga pelayanan hukum di Kejari Jember dapat berjalan normal kembali," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
50 Persen Bekerja dari Rumah
Sesuai Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) No. 22 Tahun 2020, lanjut dia, mengingat Kabupaten Jember berkategori zona jingga atau risiko sedang, Kantor Kejari Jember akan melaksanakan bekerja dari kantor (work from office) dengan kehadiran 50 persen dari jumlah pegawai.
"Sementara yang lainnya bekerja dari rumah (WFH), sehingga pelayanan hukum dI Kantor Kejari jember dapat berjalan normal kembali," tutur dia.
Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember Aditya Okta saat dikonfrmasi wartawan pada Jumat, 18 September 2020 menjelaskan penyemprotan disinfektan di Kantor Kejari Jember merupakan agenda rutin kejaksaan selama pandemik COVID-19.
"Kejaksaan Negeri Jember tidak melakukan lockdown dan tidak ada pegawai yang terkonfirmasi positif. Pihak kejaksaan hanya menutup pintu gerbang karena sedang dilakukan penyemprotan disinfektan," ujar dia.
Ia menuturkan, pelayanan Kantor Kejari Jember akan dibuka pada Senin, 21 September 2020 untuk melayani masyarakat seperti biasa.
Advertisement