Polisi Ringkus Tiga Tersangka Penyiraman Air Keras di Sidoarjo

Ada tiga tersangka terkait pengroyokan dan penganiayaan dengan menyiram air keras kepada sejumlah remaja di Sidoarjo, Jawa Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 16 Des 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi penangkapan (Foto: Unsplash/Bill Oxford)
Ilustrasi penangkapan (Foto: Unsplash/Bill Oxford)

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polresta Sidoarjo menetapkan tiga tersangka pengroyokan dan penganiayaan dengan menyiram air keras pada Rabu dini hari, 9 Desember 2020 di Jalan Raya Trunojoyo, Sepanjang, Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengroyokan dan penganiayaan dengan menyiram air keras itu melibatkan puluhan remaja dengan karyawan CV Mentari. Hasil pemeriksaan polisi menyatakan, kejadian tersebut bermula pada 9 Desember 2020, puluhan remaja setempat balapan sepeda angin di depan Gudang CV Mentari.

"Karena timbul keramaian dari remaja desa yang melakukan balapan sepeda angin dan menonton, lantas beberapa karyawan CV Mentari yang sedang istirahat keluar gedung untuk menegur mereka," tutur Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono, Rabu (16/12/2020), seperti dilansir dari Times Indonesia.

Kejadian itu timbulkan cekcok kedua pihak. Merasa kalah jumlah, karyawan yang dikeroyok remaja desa dalam jumlah lebih banyak akhirnya masuk ke dalam gudang. Lalu tiga orang karyawan mengambil cairan air keras di dekatnya, disiramkan kepada puluhan remaja desa.

 

Simak berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

(Foto: Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (Foto:Pixabay/wikimedia)

15 remaja pun mengalami luka bakar akibat cairan bahan pembuatan aki dan dirawat di RSI Siti Khodijah. Enam sudah pulang ke rumah dan sembilan masih dirawat di rumah sakit.

"Dari hasil olah TKP dan penyelidikan atas kasus yang menyebabkan sejumlah remaja mengalami luka akibat siraman air keras. Polisi menetapkan tiga tersangka karyawan CV Mentari. Dua diantaranya masih di bawah 17 tahun," ujar AKP Imam Yuwono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polresta Sidoarjo mengenakan pada tersangka ancaman hukuman penjara tujuh tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya