Polisi Sidoarjo Bekuk Pembobol ATM Setelah Kabur ke Tiga Kota

Sebelum ditangkap pelaku sempat mencoba melarikan diri ke beberapa kota di antaranya Jember, Situbondo, dan Cirebon.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jan 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2021, 13:30 WIB
Banner Infografis Satpol PP Bobol Rp 50 Miliar di ATM Bersama
Banner Infografis Satpol PP Bobol Rp 50 Miliar di ATM Bersama. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Jawa Timur, membekuk seorang pembobol mesin ATM berinisial FP setelah sempat kabur dari pengejaran petugas di beberapa kota.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif di Sidoarjo mengatakan pelaku merupakan pembobol ATM di lima lokasi.

"Sebelum ditangkap pelaku sempat mencoba melarikan diri ke beberapa kota di antaranya Jember, Situbondo, dan Cirebon," katanya, Jumat, 8 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, salah satu aksi yang dilakukan oleh pelaku yaitu membobol ATM di sebuah toko swalayan di Jalan Raya Trosobo Sidoarjo beberapa waktu lalu.

"Saat itu, pelaku langsung kabur dan rekannya berinisial SS ditangkap petugas di lokasi kejadian," katanya.

Ia mengatakan pelaku FP sempat melarikan diri ke rumah saudaranya di Jember dan Cirebon. "Pada 29 Desember 2020, tersangka ke rumah temannya di Desa Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Saat itu kami menangkapnya," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Bobol Lima ATM di Sejumlah Tempat

Mengenal Modus Pembobolan ATM Melalui Teknik Skimming
Sebenarnya apa dan bagaimana cara kerja teknik skimming kartu ATM?

Ia menjelaskan, FP dan SS tercatat sudah lima kali membobol ATM di sejumlah lokasi yakni di ATM BNI di Long Cafe Pandaan Pasuruan dan ATM Bank Mandiri di minimarket Desa Boboh, Menganti, Gresik.

Selanjutnya di ATM Bank BNI di Desa Lebo, Sidoarjo, ATM Bank Jatim di Maspion III Desa Tebel, Gedangan, Sidoarjo, dan yang terakhir ATM BCA di sebuah minimarket di Jalan Raya Trosobo, Kecamatan Taman.

"Tersangka FP berperan mengawasi situasi, sedangkan tersangka SS merusak ATM. Mereka berdua selalu membawa perlengkapan las untuk merusak mesin ATM," katanya. 

"Namun demikian, dari lima tempat tersebut, mereka gagal mendapatkan uang. Tersangka kami jerat pasal 363 jo 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," ucap Wahyudin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya