Golkar Minta Pemkot Surabaya Patuhi Kebijakan PSBB Jawa Bali

Airlangga Hartanto menyatakan PSBB mulai 11-25 Januari 2020 akan berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jan 2021, 14:06 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 14:06 WIB
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana (Foto: Dok Istimewa)
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana (Foto: Dok Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - DPD Partai Golkar Kota Surabaya meminta Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mematuhi kebijakan pemerintah pusat tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2021.

"Tidak elok wali kota menolak kebijakan pemerintah pusat dengan tidak menerapkan PSBB," kata Ketua DPD Partai Golkar Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Kamis, 7 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumya menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2020 akan berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19. Dari 23 kabupaten/kota tersebut untuk Jatim yakni Malang Raya dan Surabaya Raya, dilansir dari Antara.

Menurut Arif Fathoni, sebaiknya kepala daerah menerima keputusan pemerintah pusat dengan kepentingan yang lebih besar. Apalagi, lanjut dia, keputusan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang dengan melihat aspek kesehatan dan ekonomi.

"Jadi kebijakan pemerintah pusat tidak perlu diperdebatkan lagi. Saya berharap wali kota Surabaya mendukung dan menyiapkan segala sesuatu yang sudah ditentukan pemerintah pusat," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Kasus Covid-19 Sudah Turun

PDIP
Ketua DPC PDIP Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Untuk itu, kata dia, Pemkot Surabaya harus menyiapkan pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Pembatasan terhadap jam buka kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB serta makan dan minum di tempat maksimal 25 persen.

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebelumnya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar Kota Surabaya tidak masuk pemberlakukan PSBB menyusul angka kasus COVID-19 di daerah itu turun.

Whisnu mengatakan pihaknya keberatan adanya PSBB lantaran dalam beberapa hari ini ada penurunan angka kasus, pascakenaikan angka di momen liburan Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu lalu.

"Sementara di wilayah Jawa Timur ada empat kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi saya protes," kata Whisnu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya