Liputan6.com, Pemalang - Kepala Desa Kelangdepok, Bodeh, Pemalang MA menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh empat orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan alias wartawan abal-abal di Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, keempat tersangka ditangkap sesaat setelah menerima uang sebesar Rp10 juta dari korban pemerasan di rumah makan Prima Desa Purwoasri, Comal, Pemalang.
Advertisement
Baca Juga
“Keempat tersangka dengan inisial BS (55), AJSS (53), PN (43) dan CD (42) melakukan aksinya dengan cara mendatangi dan menunjukan dokumen, lalu mengancam dan menakut-nakuti akan melaporkan korban kepada aparat penegak hukum, padahal mereka tidak memiliki kapasitas untuk menentukan kerugian negara,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6/2020).
Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing, tersangka BS berperan menyuruh PN untuk membuat dokumen surat pengaduan, serta mengancam dan menakut-nakuti korban seolah-olah akan melaporkan ke inspektorat atau penegak hukum.
“Tersangka AJSS memiliki peran untuk mempertemukan korban dengan para tersangka, serta menakut-nakuti akan memberitakan ke surat kabar,” ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan, tersangka pemerasan lainnya, PN berperan dalam membuat dokumen dan menerangkan tentang dokumen infografis analisa penyimpangan ADD tentang siltap tunjangan dan dokumen lainnya yang merupakan hasil perkiraan sendiri.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
OTT Wartawan Abal-Abal
“Sedangkan tersangka CD berperan untuk mengambil foto dan video saat pertemuan, jika tidak menuruti keinginan keempat tersangka, foto dan video tersebut akan diberitakan,” ujarnya.
Semula, sekitar awal bulan Juni 2020, BS menyuruh PN untuk membuat dokumen infografis analisa penyimpangan ADD tentang Siltap, tunjangan Kecamatan Bodeh serta surat pengaduan untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Selanjutnya, Jumat (19/06), tersangka AJSS mempertemukan korban MA, para kades dan Camat Bodeh dengan keempat tersangka di rumah makan Prima Desa Purwoasri, Comal, Pemalang.
“Petugas melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) sesaat setelah tersangka menerima uang Rp10 juta dari korban,” katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 368 KUHP subsider pasal 369 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Advertisement