Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dua pekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur sejak 11 Januari Hingga 25 Januari 2021 total denda dari pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp 500 juta lebih.
Selain itu, selama pelaksanaan operasi yustisi pada penerapan PPKM di 13 kabupaten/ kota di jatim, sudah menjaring 1. 378.435 orang.
Sedangkan sasaran dari operasi yustisi selama penerapan PPKM diantaranya, orang pribadi, terminal dan pelabuhan, mall, pasar, restoran atau rumah makan, tempat wisata dan tempat ibadah.
Advertisement
Pelanggar prokes ini masih banyak, untuk jenis sanksi seperti teguran secara lisan mencapai 1.328.654, sedangkan sanksi tertulis sebanyak 305.860. Selain itu, mereka juga dikenakan denda administrasi sebanyak 8.459, dengan nilai keseluruhan denda selama dua pekan mencapai Rp 539.931.000.
"Selama dua pekan total denda dari pelanggar prokes mencapai 500 juta lebih," ujarnya dikutip dari TimesIndonesia, Rabu (27/12021).
Provinsi Jawa Timur juga memperpanjang PPKM. Hal ini sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PPKM 17 Wilayah
Sementara di Jatim yang semula hanya 13 Kab/ Kota yang menerapkan PPKM. Kini bertambah 4 Kab/Kota, sehingga total wilayah yang menerapkan PPKM di Jatim berjumlah 17 wilayah.
Perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ini perlu dilakukan. Karena ada beberapa daerah di jatim yang masuk ke zona merah. Perpanjangan PPKM dilaksanakan pada 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Ia juga berharap agar masyarakat jawa timur tetap mematuhi Protokol Kesehatan. "Diharapkan masyarakat Jatim tetap patuhi Prokes dan dengan menerapkan 3M," harap Kabid Humas Polda Jatim itu.Â
Advertisement