Liputan6.com, Surabaya- Kafe di Kota Malang diizinkan untuk beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembatasan jam malam saat PPKM Malang disesuaikan dengan Perwal Nomor 30 Tahun 2020.
Sebelumnya di PPKM pertama, jam malam untuk restoran dan kafe di Kota Malang sampai pukul 20.00 WIB.
"Boleh buka (kafe) sampai 22.00 WIB, asalkan itu sesuai Perwal 30. Tapi jika ada yang masih melebihi kapasitas, pasti saya tindak tegas," ujar Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi, seperti yang dikutip dari Timesindonesia.co.id, Senin (1/2/2021).
Advertisement
Baca Juga
Ia bercerita pada masa perpanjangan PPKM di Kota Malang ada dua kafe yang ditutup paksa Satpol PP karena melanggar protokol kesehatan. Aktivitas di dalam kafe tidak menjaga jarak, tidak ada tempat cuci tangan, dan melebihi kapasitas 25 persen.
"Di tempat itu 200 orang lebih itu dan ada live music, jadi kami tindak tegas,” ucapnya.
Dalam perpanjangan PPKM di Kota Malang, ia fokus menjamah tempat-tempat yang gelap dan jarang diketahui orang. Seperti tempat yang sempit hingga gelap, itu akan lebih digencarkan lagi.