Liputan6.com, Surabaya - Seiring pemberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan Malang Raya, Kantor Imigrasi Malang menutup layanan mulai hari ini, Senin (11/1/2021) hingga Jumat (15/1/2021).
"Terkait dengan Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor HM.4.6/02/SET.M.EKON.3/01/2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam hal pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid 19, maka dilakukan penghentian pelayanan keimigrasian untuk sementara waktu pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 15 Januari 2021," tulis kantor Imigrasi Malang, seperti dikutip timesindonesia, Senin.
Sementara pelayanan keimigrasian berupa pelayanan paspor bagi WNI dan pelayanan ijin tinggal bagi WNA akan dihentikan sementara waktu dimulai tanggal 11 Januari 2021 s/d 15 Januari 2021.
Advertisement
Untuk pengambilan paspor Indonesia dapat dilakukan pada hari Rabu, 13 Januari 2021 pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.
WNA dapat melakukan perpanjangan izin tinggal secara online melalui website ijintinggal-online.imigrasi.go.id dan kemudian melakukan konfirmasi pendaftarannya ke nomor whatsapp : 0813-5802-0003.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Semprot Disinfektan
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi whatsapp center Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di 0811-3595-000.
"Selama layanan dihentikan akan dilakukan kegiatan disinfeksi di seluruh ruangan Kantor terutama ruangan pelayanan keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Malang Ramdhani. Penutupan ini mendukung pemerintah seperti PPKM dalam upaya pencegahan Covid-19.
Advertisement