Di Tengah PPKM, Masih Saja Ada Balap Liar di Kediri

Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Kediri menyita 236 sepeda motor yang diduga untuk balap liar remaja.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Feb 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi Balap liar di Kediri
Ilustrasi Balap liar di Kediri

Liputan6.com, Surabaya- Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Kediri menyita 236 sepeda motor yang diduga untuk balap liar remaja. Kegiatan pengamanan yang menjadi bagian dari operasi gabungan di Kediri itu dilakukan di seputaran Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri.

“Ini ada PPKM jadi masyarakat tidak melakukan aktivitas di atas pukul 22.00,” ujar Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (1/2/2021).

Ia mengatakan mereka yang ikut dalam ajang balap liar maupun yang hanya menonton diberi sanksi. Mereka dikenakan tilang dan kendaraannya dibawa ke Mapolres Kediri. Dari hasil pengamanan, pelanggarannya juga beragam. Selain melanggar jam malam, ada juga yang kendaraan spesifikasinya diubah dan tidak membawa surat kelengkapan.

Ia menegaskan bagi yang ingin mengambil kendaraan di Mapolres kediri, harus menghadirkan orang tuanya serta membawa bukti kepemilikan STNK dan BPKB serta surat keterangan dari kepala desa.

“Hal itu untuk memastikan bahwa pihak desa dan orang tua bisa ikut terlibat memantau para remaja agar tidak mengulangi hal yang sama,” ucapnya. Ia juga berharap anak-anak tersebut sadar bahwa saat ini pandemi masih belum usai. Terlebih kasus Covid-19 di Kabupaten Kediri ini juga masih tinggi, sehingga dengan mengurangi kerumunan diharapkan bisa menekan kasus.

Per Minggu (31/1/2021), angka Covid-19 di Kediri mencapai 3.422 kasus.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya