Liputan6.com, Surabaya- Sebagian organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember masih ragu-ragu untuk mengajukan pencairan gaji ASN Jember dan honorer bulan Januari 2021. Alhasil baru sebagian gaji ASN Jember yang sudah cair.
"Kalau menurut saya OPD yang belum mencairkan gaji ASN-nya bukan dalam kapasitas menolak, namun ada unsur kehati-hatian dan takut terjadi implikasi hukum di kemudian hari," ujar Wakil Bupati Jember A Muqiet Arief, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (1/2/2021).
Sebelumnya, Bupati Jember Faida mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD untuk melakukan langkah-langkah pencairan APBD Jember tahun 2021 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2021 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021.
Advertisement
Baca Juga
Lewat perbup itu, seluruh ASN Jember bisa menikmati gaji pada Januari 2021 dan masing-masing Kepala OPD dapat melaporkan kebutuhan belanja setiap bulan kepada Bupati Jember melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano mengingatkan risiko hukum yang ditanggung di kemudian hari, jika pencairan gaji ASN Jember tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Â