Polda Jatim Amankan 34.913 Regulator Gas Elpiji Bermasalah

Penyelidikan dilakukan, lanjut Gatot, dengan cara anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2021, 18:22 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2021, 18:22 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim membongkar peredaran regulator gas tekanan rendah yang tidak sesuai SNI yang diperdagangkan ke masyarakat. Polisi menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan dari PT Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai SNI.

"Pengungkapan ini setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG. Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus dimaksud," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021).

Penyelidikan dilakukan, lanjut Gatot, dengan cara anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

"Selain itu, anggota juga melakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin), bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tersebut tidak terpenuhi unsur yang dipersyaratkan terhadap produk regulator tekanan rendah.

"Peralatan regulator gas ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," ujar Gatot.

Gatot menegaskan, regulator gas ini disita dari lima distributor dan satu produsen, dari lima distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo. "Dari hasil penyelidikan tersebut, Polda Jatim mengamankan regulator sebanyak 34.913 ribu," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jerat Hukum

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menambahkan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa regulator tersebut ada bunyi dan getaran, dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian krsesuaian, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya