PPKM Mikro Jatim Diperpanjang, Salat Tarawih Berjemaah di Masjid Dibolehkan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jatim kembali diperpa

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2021, 18:04 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2021, 18:04 WIB
Tarawih Pertama, Umat Muslim Penuhi Masjid Istiqlal
Jamaah muslimah melaksanakan salat tarawih pertama Ramadan 1438 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (26/5). Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1438 Hijriah jatuh pada hari Sabtu 27 Mei 2017. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jatim kembali diperpanjang.

"Harapannya agar semakin dapat mengendalikan penyebaran kasus COVID-19, khususnya di Jatim," ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (6/4/2021). 

Tak hanya itu, pemerintah juga memperbolehkan salat tarawih dan Idul Fitri dilakukan secara berjemaah di masjid atau musala, tetapi tetap harus mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) yang salah satunya yaitu menjaga jarak secara aman.

"Harus ada tim satgas Covid-19 di musala dan masjid sehingga ketika menjalankan salat tarawih, termasuk salat Ied terjaga prokes dengan baik," ujarnya.

Selain itu, lanjut Khofifah, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM Mikro akan kembali diberlakukan mulai 6 hingga 19 April 2021.

"Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini. Jika sebelumnya hanya 7 hingga 10 provinsi, saat ini , diperbanyak menjadi 20 provinsi," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pendekatan Spiritual

Khofifah juga mengatakan, menyambut datangnya Ramadan, bulan penuh rahmat, penting untuk membangun keseimbangan ikhtiar duniawi dan ikhtiar ukhrawi.

"Pendekatan profesionalisme teknokratik dan birokratik perlu diikuti pendekatan-pendekatan spiritual sehingga terjadi keseimbangan lahir batin," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya