Polda Jatim Gelar Perkara Kasus Jurnalis Nurhadi, 17 Orang Diperiksa

Nur Hidayat menyebut 16 orang saksi itu terdiri dari saksi pelapor, terlapor, saksi mata, dan saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Apr 2021, 10:13 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2021, 10:13 WIB
Jurnalis Tempo Nurhadi usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Jurnalis Tempo Nurhadi usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jatim, AKBP Nur Hidayat mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap Jurnalis Nurhadi.

"Dalam tahapan penyelidikan kasus ini, Kami sudah minta keterangan 16 orang dan satu ahli," ujar Nur Hidayat, Senin (19/4/2021) malam.

Nur Hidayat menyebut 16 orang saksi itu terdiri dari saksi pelapor, terlapor, saksi mata, dan saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi. "Dari pelapor, terlapor dan saksi di TKP," ucapnya.

Nur Hidayat enggan membeberkan detail siapa saja saksi dan pihak yang telah diperiksa atau dimintai keterangan oleh tim khusus tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Nurhadi dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir mengatakan kliennya dan sejumlah saksi memang telah diperiksa dalam kasus ini. Totalnya yang diketahuinya ada enam orang.

"Nurhadi sudah diperiksa, saksi kunci, tiga Redaktur Tempo, lalu dari organisasi profesi yang menaungi Aliansi Jurnalis Independen Surabaya, Nurhadi juga sudah diperiksa," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bisa Jadi Tersangka

Ia pun berharap melalui gelar perkara ini, seluruh pelaku bisa segera ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat oleh Delik Undang-undang Pers.

Fatkhul mengatakan hingga saat ini sudah ada lima orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan Nurhadi. Mereka antara lain Firman, Purwanto, Heru, Achmad Yani dan Menantu dari Angin Prayitno Aji. Seluruhnya adalah anggota polisi.

"Namun masih banyak lagi pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi yang belum teridentifikasi. Jumlahnya bahkan 10 sampai 15 orang," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya