Liputan6.com, Surabaya - Masa penyekatan di Surabaya usai larangan mudik lebaran yang dimulai pada 18 hingga 24 Mei 2021, kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
Kasatlantas polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra mengatakan, hal tersebut sesuai addendum yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
"Kan ada perpanjangan addendum. Itu sudah keluar sampai 31 Mei (penyekatan). Dari Mabes Polri untuk memperpanjang antisipasi pemudik masih jadi atensi," terang Teddy, Selasa (25/5/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Advertisement
Mekanisme penyekatan ini sama seperti mekanisme penyekatan sebelumnya. Seperti masih dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat hingga dilakukan swab tes antigen.
"Sama kayak sebelumnya yang tanggal 24. Petugas juga sama, Jumlahnya keseluruhan 700-an orang," ungkapnya.
Kata Teddy, pihaknya masih melakukan penyekatan di 13 titik penyekatan di Surabaya.
"Tetap di 13 titik. Tenda juga nggak jadi dibongkar," tuturnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Antisipasi Lonjakan Kasus
Alasan perpanjangan ini adalah adanya tetap mempertimbangkan adanya kasus Covid-19 serta meminimalisir antisipasi lonjakan Covid-19 pasca libur lebaran. Apalagi setelah 24 Mei masih ada tanggal merah.
Sebelumnya, pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Sebelum tanggal 6 Mei yakni 22 April hingga 16 Mei 2021 Pemerintah melakukan pengetatan pra larangan mudik, kemudian pasca larangan mudik pemerintah juga melakukan pengetatan pada 18 hingga 24 Mei 2021, dan kini telah diperpanjang hingga 31 Mei 2021.Â
Advertisement