Liputan6.com, Jember - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, mengusut enam peristiwa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di daerah itu sejak Desember 2020 hingga Mei 2021.
"Kasus tersebut mulai dari aksi unjuk rasa, kegiatan keagamaan, tasyakuran desa, lomba ketangkasan burung, hingga parade pengeras suara yang menyebabkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa, 25 Mei 2021.
Dari enam kasus tersebut, lanjutnya, dua kasus di antaranya sudah ada penetapan tersangka karena mengabaikan protokol kesehatan, yakni kegiatan keagamaan dan aksi unjuk rasa dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
"JM, MF dan ME ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan unjuk rasa yang berlansung di halaman Kantor Pemkab Jember, sedangkan satu tersangka SF yang menjadi panitia ditetapkan sebagai tersangka kasus kegiatan keagamaan di Kecamatan Tanggul," tuturnya.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, dan pasal 216 KUHP dengan ancamanan hukumannya satu tahun penjara.
Â
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Proses Pendalaman
Sementara untuk empat kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik, yakni kegiatan tasyakuran Desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari, kemudian kegiatan lomba ketangkasan burung merpati di Kecamatan Jenggawah, parade sound system di Kecamatan Wuluhan, dan terakhir adalah kegiatan keagamaan di Kecamatan Tanggul.
"Kami menyampaikan pers rilis sebagai bentuk pertanggungjawaban berkaitan akuntabilitas dan transparansi terhadap penanganan beberapa kegiatan yang diduga melanggar protokol kesehatan di Jember," katanya.
Komang menjelaskan polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti dari enam kasus pelanggaran protokol kesehatan, namun barang bukti terbanyak adalah kasus parade pengeras suara, yakni 10 unit kendaraan bermotor, tujuh unit truk dan beberapa pengeras suara serta barang yang berkaitan kegiatan tersebut.
"Berbagai kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani Polres Jember tersebut berawal dari temuan polisi maupun informasi dari masyarakat," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan mengabaikan protokol kesehatan karena dapat menyebabkan penularan COVID-19.
Advertisement