MUI Jatim: Pengurusan Label Halal Cukup Mudah, Hanya 2 Bulan

Husnul mengatakan, penyebab lamanya pengurusan biasanya justru dari pemohon yang tidak segera menindaklanjuti kekurangan persyaratan yang mestinya dipenuhi.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jun 2021, 21:08 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2021, 21:08 WIB
Makanan dan Minuman Halal
Makanan dan Minuman Halal (Sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Surabaya - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim Siti Nur Husnul Yusmiati menegaskan, pengurusan label halal cukup mudah.

"Sudah cukup lama beredar rumor di tengah masyarakat terkait dengan pengurusan sertifikasi halal itu butuh waktu lama, rumit dan berbiaya mahal. Ujung-ujungnya menyalahkan MUI," katanya, dikutip dari Antara, Senin (14/6/2021).

Husnul mengatakan, penyebab lamanya pengurusan label halal biasanya justru dari pemohon yang tidak segera menindaklanjuti kekurangan persyaratan yang mestinya dipenuhi.

Secara umum, kata dia, LPPOM dan MUI Jawa Timur hanya butuh waktu 2-3 bulan untuk memproses pengajuan sertifikasi halal.

“Yang bikin lama itu biasanya rekomendasi untuk melengkapi persyaratan itu tidak langsung ditindaklanjuti. Kadang alasan masih sibuk, membuka cabang di sana-sini, dan alasan-alasan yang lain,” tutur Husnul.

Senada, Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa HM Asrorun Ni’am Sholeh menyebut biasanya kelambatan pengurusan label halal justru berasal dari pemohon yang tidak segera melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Pria asal Nganjuk itu mengakui saat pengajuan diterima, lalu dilakukan pengecekan administrasi dan tinjauan lapangan, biasanya lembaga akan memberikan beberapa rekomendasi untuk dilengkapi. Nah, di sinilah biasanya pemohon tidak segera menindaklanjuti.

“Sering kali kelambanan itu justru dari pihak yang mengajukan,” tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Perlu Lagi Cemas

Gedung MUI
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat. (bimasislam.kemenag.go.id)

Kini, kata dia, setelah aturan berubah melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diharapkan masyarakat tidak merasa waswas lagi dalam mengajukan sertifikasi halal.

Meski lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal saat ini sudah berganti ke pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), namun prosesnya tetap tidak jauh berbeda. Diajukan ke BPJPH Kemenag, dilanjut pengujian dan tinjau lapangan oleh LPPOM, kemudian dimintakan fatwa ke MUI, dan dikembalikan lagi ke BPJPH untuk dikeluarkan sertifikasi halalnya.

“Selama seluruh persyaratan dilengkapi dan pemohon bersikap responsif, maka prosesnya tidak akan lama,” kata Kiai Ni’am. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya