Pelindo III: Pungli di Tanjung Perak Dilakukan Pihak Tak Bertanggung Jawab

Menurut dia, banyak pihak yang bekerja dan berkepentingan di pelabuhan, sehingga tidak seluruh pekerja yang bekerja di pelabuhan adalah insan Pelindo III Group.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Jun 2021, 20:53 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2021, 20:29 WIB
Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Operator Pelabuhan Tanjung Perak PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III menyebut, pungutan liar (pungli) di pelabuhan bukan berarti dilakukan pegawai Pelindo III Group.

"Tindakan pungli yang hangat dibicarakan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar VP Corporate Communication Pelindo III Suryo Khasabu, Senin (14/6/2021).

Menurut dia, banyak pihak yang bekerja dan berkepentingan di pelabuhan, sehingga tidak seluruh pekerja yang bekerja di pelabuhan adalah insan Pelindo III Group.

“Seluruh insan Pelindo III Group baik terminal pelabuhan seperti Terminal Jamrud, Terminal Nilam, Terminal Kalimas dan lainnya maupun anak perusahaan seperti PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Terminal Teluk Lamong, PT Berlian Jasa Terminal Indonesia dan yang lainnya, sudah berkomitmen bahwa pungli adalah sebuah tindakan tercela dan memiliki konsekuensi baik secara internal perusahaan maupun secara hukum," ucapnya.

"Jika insan Pelindo III Group terbukti melakukan pungli maka akan diproses sesuai aturan perusahaan dan kami serahkan kepada pihak yang berwajib,” ujar Suryo.

Suryo mengungkapkan, apabila mendapati terjadinya pungli, masyarakat dapat melaporkan kepada Pelindo III. Tidak hanya terbatas pada wilayah Pelabuhan Tanjung Perak, lanjut Suryo, namun seluruh wilayah kerja Pelindo III di tujuh provinsi di Indonesia.

"Perseroan memiliki nomor pengaduan pelanggaran pelabuhan Tanjung Perak yang dapat diakses oleh masyarakat melalui nomor telepon 082336669999," ucapnya.

Suryo mengatakan, masyarakat dapat mengirimkan pesan maupun laporan secara telepon untuk melaporkan tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pelabuhan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diminta Lapor

“Kami menghimbau kepada para pengguna jasa maupun masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terhadap komitmen insan Pelindo III Group untuk dapat melaporkan. Identitas pelapor akan kami rahasiakan, dan pelapor tidak akan ditindak sebagai pelaku pungli,” ujar Suryo.

Suryo menegaskan, komitmen pemberantasan pungli bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola pelabuhan. Namun seluruh pihak yang berkepentingan di area pelabuhan juga memiliki tanggungjawab yang sama untuk mewujudkan pelabuhan yang bebas dan bersih dari pungutan.

“Kami tidak dapat berjalan sendiri untuk mewujudkan pelabuhan yang bersih dari pungutan liar, kami butuh dukungan semua pihak baik regulator, operator, penegak hukum, maupun pengguna jasa. Semua harus satu pemahaman bahwa pungutan liar adalah satu tindakan yang harus dihilangkan,” ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya