Tersangkut Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor Unipar Jember Mengundurkan Diri

Pihak Yayasan IKIP PGRI Jember sudah menerima laporan suami korban yang menjelaskan kronologis kejadian.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2021, 07:39 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2021, 07:32 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Jember - Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Kabupaten Jember, RS mengundurkan diri dari jabatannya setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap dosen perempuan di kampus setempat.

"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari jabatannya berdasarkan keputusan pada 17 Juni 2021," kata Kepala Biro III Humas, Perencanaan, dan Kerja sama Unipar PGRI Jember Ahmad Zaki Emyus di Jember, Jumat, 18 Juni 2021.

Ia mengatakan, pihak Yayasan IKIP PGRI Jember sudah menerima laporan suami korban yang menjelaskan kronologi kejadian dan tuntutannya terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh RS, dilansir dari Antara.

"Kampus tidak ingin terseret dalam kasus itu karena pelecehan seksual merupakan perbuatan pribadi yang dilakukan oleh petinggi Unipar, bukan institusi lembaga," tuturnya.

Menurutnya, Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI Jember atau yayasan sudah mengambil langkah tegas dan memproses sesuai dengan aturan pokok kepegawaian di kampus setempat.

"Dalam aturan itu sudah jelas dan ada prosedur yang sudah dilakukan pihak yayasan, namun kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum," katanya.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini


Terjadi di Pasuruan

Pelecehan Seksual
Ilustrasi korban pelecehan seksual/copyright shutterstock

Zaki menjelaskan pihaknya akan membentuk Pusat Studi Gender (PSG) untuk melindungi civitas akademika dari kasus serupa, sehingga diharapkan tidak ada lagi pelecehan seksual yang terjadi di Unipar Jember.

Berdasarkan surat pengaduan yang dibuat oleh suami korban MH dan dikirim ke pihak yayasan menyebutkan bahwa pelecehan seksual tersebut dilakukan RS saat kegiatan diklat di Pasuruan pada 4-5 Juni 2021.

Dalam surat itu, suami korban mendesak Yayasan PGRI Jember memproses kasus pelecehan seksual dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan perlindungan kepada para dosen dan tenaga kependidikan perempuan yang sangat rentan menghadapi pelecehan seksual.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya