Polisi Minta Mahasiswa Buron Perusak Kampus IAIN Madura Serahkan Diri

Kasus perusakan fasilitas kampus IAIN Madura terjadi pada 30 Juli 2021, saat mereka berunjuk rasa menuntut penurunan uang kuliah tunggal (UKT) di kampus itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Sep 2021, 15:26 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2021, 15:26 WIB
IAIN Madura di Pamekasan. (kemenag.go.id)
IAIN Madura di Pamekasan. (kemenag.go.id)

Liputan6.com, Surabaya - Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana meminta mahasiswa tersangka perusakan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura yang saat ini buron, menyerahkan diri.

"Ini kami sampaikan agar menjadi perhatian kepada para pelaku dan tidak mempersulit petugas dalam melakukan penyidikan," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (2/9/2021).

Kasus perusakan fasilitas kampus IAIN Madura terjadi pada 30 Juli 2021, saat mereka berunjuk rasa menuntut penurunan uang kuliah tunggal (UKT) di kampus itu. Unjuk rasa yang digelar mahasiswa itu awalnya berlangsung damai, namun dalam perkembangan berubah menjadi rusuh.

Sejumlah fasilitas kampus dirusak pengunjuk rasa, bahkan pos satuan pengamanan (satpam) kampus IAIN Madura dibakar oleh mereka.

Ia menjelaskan setelah kejadian itu, polisi menangkap lima mahasiswa sebagai tersangka, termasuk korlap aksi.

Penangkapan itu setelah petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak dari unsur satuan pengamanan kampus, dosen, dan peserta unjuk rasa yang berujung rusuh itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dengan perincian lima orang ditangkap dan tiga lainnya buron serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, pihaknya terus melakukan pencarian dengan cara berkoordinasi dengan polsek jajaran, dan beberapa polres di bawah Polda Jatim untuk melacak kemungkinan keberadaan tiga mahasiswa itu.

"Kami juga meminta bantuan tim intel Polres Pamekasan untuk melacak keberadaan ketiga orang mahasiswa yang masuk dalam daftar pencarian orang tersebut," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Melampaui Batas

Sebelumnya, Rektor IAIN Madura Moh Kosim menyatakan proses hukum bagi mahasiswanya yang melakukan perusakan fasilitas kampus itu perlu dilakukan, karena tindakan mereka telah melampai batas etika moral sosial dan agama.

"Dasar itulah yang menjadi pertimbangan kami mengapa proses hukum harus tetap berjalan. Silakan saja menyampaikan aspirasi terhadap hal-hal yang tidak disetujui dari kebijakan akademik, tapi jangan merusak, karena itu tindakan melawan hukum, di samping memang tidak etis secara agama, adat, dan sosial," katanya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya