Penerimaan Pajak Kota Batu Baru 47 Persen dari Target

Beberapa restoran dan rumah makan di Kota Batu telah menggunakan tapping box untuk merekam transaksi pajak daerah yang harus dibayarkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2021, 21:10 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2021, 21:10 WIB
DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Batu - Pemerintah Kota Batu menargetkan penerimaan penerimaan pajak daerah sebesar Rp149 miliar pada 2021, namun saat ini baru terealisasi sebesar Rp71 miliar.

"Untuk pajak dan retribusi daerah, kami rencanakan Rp149 miliar. Namun, baru terealisasi 47 persen atau Rp71 miliar. Ini harus segera dioptimalkan," kata Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso di Kota Batu, Kamis (23/9/2021).

Punjul menjelaskan penerimaan pajak dan retribusi daerah yang masih rendah itu salah satunya dipengaruhi kondisi pandemi COVID-19, yang menyebabkan banyak tempat wisata dan usaha tutup, dilansir dari Antara.

Namun, Ia mengingatkan keberadaan kafe dan restoran di Kota Batu saat ini juga semakin bertambah. Diharapkan dengan adanya langkah sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah, para pemilik kafe dan restoran bisa patuh membayar pajak.

"Orang yang makan di restoran atau kafe ini wajib dikenakan pajak 10 persen, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perda yang ada di Kota Batu" katanya.

Beberapa restoran dan rumah makan di Kota Batu telah menggunakan tapping box untuk merekam transaksi pajak daerah yang harus dibayarkan. Tahun 2021, jumlah penggunaan tapping box di restoran dan hotel bertambah sebanyak 12 unit.

"Untuk 74 unit tapping box lainnya bulan depan sudah harus terpasang. Alat ini dipergunakan untuk meminimalisasi kebocoran pajak, karena pemasukan akan terekam," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Pemeriksaan BPK

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batu Dyah Ayu mengatakan para wajib pajak perlu mendapatkan informasi yang mencukupi soal pungutan pajak daerah, terutama bagi para pelaku usaha restoran di wilayah tersebut.

Dyah mengatakan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), masih ada restoran, kafe, dan tempat makan di Kota Batu yang belum menerapkan pajak daerah.

"Wajib pajak perlu mengetahui informasi yang baik dan benar tentang pajak daerah, khususnya pelaku usaha restoran," katanya.

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya langkah sosialisasi tersebut, bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan daerah dan penerimaan pajak daerah juga sesuai dengan target yang ditetapkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya