Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang Husnul Muarif mengatakan, konser dan resepsi pernikahan perlu melaporkan ke Satgas Covid-19 untuk bisa diberikan pengawasan ketat dan tak menimbulkan klaster baru.
"Jadi sesuai regulasi penyelenggaraan kegiatan hiburan. Prosedurnya ya mengajukan izin ke Satgas Covid-19," ujar Husnul, Senin (4/10/2021), dikutip dari TimesIndonesia.
Dinkes Kota Malang terus koordinasi dengan OPD lain sembari fokus penanganan Covid-19 agar Kota Malang bisa segera masuk Level 1.
Advertisement
Husnul mengungkapkan, penggunaan aplikasi Pedulilindungi yang dirasa wajib pada kegiatan skala besar, nantinya masih perlu dikaji ulang. Sebab, menurutnya tak semua kegiatan sosial, seperti pernikahan mempunyai alat komunikasi untuk QR-Code Pedulilindungi.
"Maka kita perketat lewat Satgas Covid-19. Terkadang pada kegiatan sosial, seperti pernikahan tidak semua mempunyai alat komunikasi seperti Pedulilindungi," ungkapnya.
Oleh karena itu, Husnul menyarankan selain penggunaan aplikasi Pedulilindungi, nantinya bisa menggunakan kartu vaksin fisik hingga surat swab antigen atau PCR.
"Bisa menggunakan kartu vaksin. Indoor dan Outdoor bisa dilakukan," imbuhnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tunggu Regulasi Resmi
Sebelumnya, pegiat Event Organizer hingga pelaku seni hiburan pun menyambut baik adanya wacana tersebut. Mereka pun juga telah mempersiapakn berbagai syarat protokol kesehatan (prokes) yang telah ditentukan.
Selain itu, untuk aplikasi Pedulilindungi juga masih dipertimbangkan bahwa bagaimanapun resepsi pernikahan yang dimana sebagai acara keluarga, pastinya juga ada anak-anak yang akan datang.
Maka dari itu, mereka pun juga masih menunggu regulasi resmi sembari mempersiapkan berbagai hal agar bisa sukses dan siap saat izin tersebut terealisasi.
Advertisement