Liputan6.com, Malang - Dewan Pengupahan mengusulkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 di Kota Malang naik sebesar Rp 23 ribu. Usulan itu telah diajukan ke Pemprov Jawa Timur dan hanya tinggal menunggu pengesahannya saja.
Bila usulan itu mulus disetujui oleh Pemprov Jawa Timur, maka UMK 2022 Kota Malang akan menjadi sekitar sebesar Rp 2.999.502. Nominal itu naik sekitar 0,79 persen dari UMK 2021 yang sebesar Rp 2.970.502.
Advertisement
Baca Juga
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, usulan nominal UMK 2022 di Kota Malang itu sudah sesuai mekanisme. Pemkot tak punya kewenangan untuk menetapkan, sebab Pemprov Jawa Timur yang berhak memutuskan.
“Nilai itu yang diajukan oleh dewan pengupahan. Kami ajukan saja, penentunya ada di provinsi,” kata Sutiaji di Malang, Selasa, 23 November 2021.
Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan, penentuan usulan nilai upah minimum itu sudah hasil pembahasan dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.
“Penentuan rumusannya absolut, karena mekanisme penghitungannya sudah ditentukan oleh rumusan UU Cipta Kerja,” kata Erik.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rumusan Mutlak
Erik menambahkan, usulan nilai UMK 2022 Kota Malang yang diajukan ke Pemprov Jawa Timur itu juga melampirkan hasil pembahasan yang melibatkan akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS) serta serikat pekerja.
“Ini rumusan mutlak yang mungkin tidak bisa memuaskan semuanya dengan berbagai argumennya,” kata Erik, Sekda Kota Malang.
Ia mengakui mekanisme penentuan UMK tahun ini berbeda dengan tahun lalu paska ditetapkannya UU Cipta Kerja Omnibus Law. Metodologi penentuannya mengacu pada perundangan tersebut dan sesuai arahan Pemprov Jawa Timur.
“Tinggal disahkan oleh Gubernur Jawa Timur saja, tapi kami tak tahu kapan disahkan,” katanya.
Advertisement