Ayah Randy Bukan Anggota DPRD, Sebut Novia Widyasari Calon Mantu

Niryono mengaku turut berbelasungkawan atas meninggalnya Novia Widyasari yang jasadnya ditemukan di dekat makam ayahnya pada Kamis 2 Desember lalu.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 06 Des 2021, 17:08 WIB
Diterbitkan 06 Des 2021, 17:08 WIB
Polda Jatim Tahan Bripda Randy
Bripda Randy Bagus saat menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Tahti, Polda Jatim, Minggu (5/12/2021). Polisi menahan Bripda Randy Bagus terkait kasus kematian pacarnya, Novia Widyasari. (Foto: Dokumentasi Polda Jatim)

Liputan6.com, Jakarta - Ayah Bripda Randy Bagus Sasongko, Niryono, akhirnya buka suara terkait kasus yang dialami putranya.

Lewat video yang beredar dan diterima Liputan6.com, Senin (6/12/2021), Niryono meminta maaf telah atas kabar yang ramai diperbincangkan dalam beberapa hari ini.

"Kami sekeluarga sebagai orangtua meminta maaf kepada publik atas berita yang heboh di publik," ujarnya.

Niryono mengaku turut berbelasungkawan atas meninggalnya Novia Widyasari yang jasadnya ditemukan di dekat makam ayahnya pada Kamis 2 Desember lalu.

"Ikut berbelasungkawa atas meninggalnya calon menantu saya Novia. Mudah-mudahan diterima di sisi Allah. Saya sangat kasihan dan prihatin," ucapnya.

Dalam video tersebut, Niryono juga menegaskan bahwa dia bukan anggota DPRD atau pejabat sebagaimana yang diyakini netizen.

"Saya tengkulak gabah, wiraswasta," pungkasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jadi Tersangka

 Polisi telah menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka dalam kasus bunuh diri mahasiswi NWR di makam ayahnya. Mahasiswi tersebut sempat menggugurkan kandungan dua kali diduga atas permintaan anggota Polres Pasuruan tersebut.

"Terhadap RB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gator Repli Handoko saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (5/12/2021).

Gatot menyebut, Bripda Randy menghadapi ancaman maksimal berupa pemecatan melalui sidang kode etik kepolisian.

"Ancaman maksimal PTDH," kata Gatot.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya