Liputan6.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menangkap dua orang pengedar sabu-sabu jaringan Jakarta-Mataram berinisial SK dan IP, di Pintu Exit Tol Waru Gunung Surabaya.
"Saat digeledah, petugas mendapati tiga bungkus sabu-sabu berwarna hijau bertuliskan Guan Yin Wang yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri dengan total 2.994 gram," kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo, Senin (6/12/2021).
Saat diperiksa, SK mengaku mengajak temannya IP untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Mataram, Nusa Tenggara Barat. Setelah sampai di Mataram, IP baru akan diberi tahu siapa penerimanya.
Advertisement
Tersangka SK dan tersangka IP juga mengakui sudah dua kali mengantar sabu-sabu ke Mataram dengan imbalan sejumlah uang.
"SK mengakui sudah mendapatkan upah untuk biaya transportasi ke Mataram sebesar Rp 5 juta. Baik SK dan IP merupakan residivis atas kasus yang sama," katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jerat Hukum
Dari keduanya diamankan sejumlah barang bukti yakni sabu-sabu seberat 2.994 gram, satu unit mobil, uang tunai Rp183 juta dan empat unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement