Gereja di Malang Wajib Bentuk Satgas Covid-19 untuk Gelar Ibadah Natal

Pemerintah mewajibkan pengurus gereja membentuk Satgas Covid-19 sebagai syarat menggelar ibadah natal 2021 secara fisik

oleh Zainul Arifin diperbarui 21 Des 2021, 07:18 WIB
Diterbitkan 21 Des 2021, 07:16 WIB
Bentuk Satgas Covid-19 Jadi Syarat Wajib 80 Gereja di Malang Bila Gelar Ibadah Natal 2021
Personel Polresta Malang Kota mengecek Gereja Katolik Hati Kudus Yesus Kayutangan Malang jelang ibadah natal 2021. Pengurus gereja wajib membentuk Satgas Covid-19 bila menggelar ibadah secara fisik (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Kepolisian menyebut sudah ada 80 gereja di Malang yang memberi informasi bakal menggelar ibadah Natal 2021. Seluruh pengurus gereja itu diwajibkan membentuk Satgas Covid-19 sebagai salah satu persyaratan menggelar peribadatan.

Wakil Kepala Polresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, mengatakan pengurus dari puluhan gereja di Malang itu telah mendaftar ke kepolisian tentang rencana mereka menggelar ibadah Natal 2021 secara fisik.

“Selalu kami cek Satgas Covid-19 sudah terbentuk atau belum. Syarat wajib pembentukan gugus tugas itu juga sudah disampaikan saat pertemuan bersama dengan dewan gereja,” kata Deny di Malang, Senin, 20 Desember 2021.

Pemerintah Kota Malang bersama kepolisian telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi bersama dengan perwakilan gereja jelang natal dan tahun baru. Sejumlah aturan pun sudah disampaikan, satu di antaranya adalah kewajiban membentuk Satgas Covid-19.

“Gereja bisa menggelar peribadatan dengan jumlah jemaat harus di bawah 50 persen dari kapasitas gereja,” ujar Deny.

Pengurus gereja juga diwajibkan memperhatikan seluruh aturan protokol kesehatan lainnya. Mulai dari menyediakan alat cuci tangan hingga syarat sudah vaksinasi bagi jemaat yang ingin dating ke gereja. Satgas Covid-19 selama natal di gereja jadi tanggungjawab pengurusnya.

“Personel Satgas Covid-19 tentu dari pihak gereja sendiri, bukan dari pemerintah,” ucap Deny.

Pembentukan Satgas Covid-19 gereja jadi salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga peribadatan natal tetap bisa berjalan lancar dan sesuai protokol kesehatan. Kebijakan itu juga sudah diumumkan oleh Satgas Covid-19 pemerintah pusat.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pengamanan Ibadah Natal

Selain upaya pencegahan penyebaran Covid-19, aparat keamanan juga sudah siap menjaga keamanan gereja selama ibadah natal. Tim keamanan gabungan dari unsur Polri, TNI dan tim keamanan dari relawan siap membantu tim keamanan internal gereja.

AKBP Deny Heryanto, mengatakan jumlah personel yang disiagakan untuk menjaga keamanan ibadah natal di tiap gereja bisa berbeda. Jumlah tim keamanannya bisa mengacu pada jumlah jemaat di setiap gereja.

“Tentu ada skala prioritas, tergantung tiap gereja. Bila besar dan banyak jemaatnya maka personel tentu tambah banyak. Termasuk sterilisasi gereja jelang hari natal,” ucapnya.

Pengurus Bagian Kepemudaan Gereja Katolik Hati Kudus Yesus Kayutangan Malang, Romo Paulus Teguh Kusbiantoro, mengatakan Satgas Covid-19 telah dibentuk oleh pengurus paroki. Jemaat yang bisa hadir saat perayaan natal pun telah terdata.

“Jamaah lebih dulu mengisi formulir pendaftaran secara daring yang dibagikan. Itu pun khusus untuk jemaat paroki kami saja, bukan untuk umum,” kata Paulus Teguh.

Pengurus Paroki Kayutangan membatasi kuota hanya untuk 200 jamaah saja dari kapasitas maksimal 500-600 jamaah bila situasi normal. Sehingga jamaah yang nanti datang ke gereja benar-benar telah terdata melalui pendaftaran sejak awal.

“Tentu sudah divaksin termasuk menjadi salah satu syarat bagi jamaah,” ujar Paulus Teguh.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya