Jumlah ASN di Surabaya Menyusut 2.227 Orang, Ada Apa?

Selain itu, kekurangan formasi pegawai dipengaruhi oleh adanya moratorium penerimaan CPNS pada 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mar 2022, 06:10 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 06:10 WIB
Balai Kota Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Balai Kota Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya Rachmad Basari menyatakan, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di SUrabaya turun 2.227 orang. Pada 2018 ASN Surabaya 14.480 orang, saat ini menjadi 12.253.

"Berkurangnya jumlah pegawai ini dikarenakan adanya ASN yang pensiun, meninggal dunia dan mutasi keluar. Jumlah PNS yang pensiun per tahun rata-rata 700-800 orang," katanya, Selasa (8/3/2022), dikutip dari Antara.

Selain itu, kekurangan formasi pegawai dipengaruhi oleh adanya moratorium penerimaan CPNS pada 2020. Sehingga, lanjut dia, dapat disimpulkan bahwa kekurangan pegawai yang diakibatkan dari pensiun, meninggal dunia, mutasi keluar dan moratorium tersebut dapat dipenuhi oleh tenaga kontrak berdasarkan Analisa Beban Kerja (ABK).

"Untuk pemenuhan kekurangan kebutuhan pegawai sesuai ABK, maka dibutuhkan tenaga penunjang kegiatan yang berkontrak langsung dengan Kepala Perangkat Daerah sesuai kebutuhan masing-masing Perangkat Daerah, misalnya tenaga survei lapangan yang bekerja sampai dengan selesainya kegiatan tersebut," ujarnya.

 

Penghasilan

(Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)
Balai Kota Surabaya (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Ia juga memberikan gambaran penghasilan untuk PNS golongan II/a dengan masa kerja 0 (nol) tahun sebesar ± Rp2 juta, golongan III/a dengan masa kerja 0 (nol) tahun sebesar ± Rp2,5 juta, dan golongan IV/c dengan masa kerja 18 tahun sebesar ± Rp4,3 juta.

"Pemberian tentang hak-hak keuangan kepada tenaga selain ASN diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan kajian yang melibatkan tenaga ahli yang kompeten," katanya.

Basari menyampaikan berkali-kali bahwa pada kesempatan itu tenaga kontrak tetap dipertahankan dan diberdayakan oleh Pemkot Surabaya, termasuk hak-hak keuangan yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya