Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur membekuk dua tersangka kasus peredaran ekstasi di tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya. Â
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pada saat penggerebekan ada lima terduga pelaku peredaran narkoba yang diamankan.Â
Baca Juga
"Pada saat itu anggota mengamankan lima orang terduga, jadi belum tersangka. Yang jadi tersangka hanya dua yakni inisial IS dan AM," kata Kombes Dirmanto, dikutip dari Antara, Senin (28/3/2022).Â
Advertisement
Dirmanto menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasar informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap ekstasi oleh IS.Â
"Tim petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa pil warna biru logo tengkorak yang merupakan ekstasi dengan jumlah sembilan butir dan pil warna abu-abu logo Mitsubishi," katanya.Â
Kasubdit III Ditreskoba Polda Jatim, Kompol Alex Sandi Siregar menyampaikan, total keseluruhan barang bukti yang berhasil diungkap adalah 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03 gram di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya warna merah.
"Pada saat penggerebekan Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan tersangka IS dan beberapa orang yang berada di satu tempat bersama-sama yakni inisial AM, SA, CA dan D2," katanya.Â
Ancaman Pidana
Selanjutnya tersangka IS beserta beberapa temannya dan barang bukti yang lainnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.Â
"Namun yang ditetapkan menjadi tersangka hanya IS dan AM," ujarnya.Â
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat pasal 114 dan 112 undang undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk tersangka AM, petugas melakukan Rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Â
Advertisement