2 Tersangka Kasus Korupsi PTSL di Sidoarjo Ditahan

Peran dua tersangka tersebut mengikuti rapat dengan mantan kepala desa dan menentukan nilai uang pungutan kepada pemohon PTSL.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Apr 2022, 14:08 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2022, 14:08 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi korupsi

Liputan6.com, Sidoarjo Dua orang berinisial MS dan MA tersangka kasus tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditahan Petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan penahanan dua tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus yang menyeret mantan Kepala Desa Suko berinisial RC yang telah ditahan lebih dahulu dalam kasus dugaan korupsi PTSL tahun 2021 di desa setempat.

"Dua orang tersangka kali ini merupakan kepala dusun di desa setempat," kata dia di Sidoarjo, Kamis (7/4/2022), dilansir dari Antara.

Ia menyatakan keduanya ditahan di Kejaksaan Tinggi Jatim selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan petugas dalam mendalami kasus ini.

"Sejatinya ada satu lagi tersangka berinisial RA, namun dia tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit," katanya pula.

Dia mengatakan, peran dua tersangka tersebut mengikuti rapat dengan mantan kepala desa dan menentukan nilai uang pungutan kepada pemohon PTSL.

"Sebagian uang yang mereka terima lalu diserahkan kepada mantan kepala desa dan sisanya mereka gunakan sendiri. Setiap pemohon PTSL ditarik antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 


Ancaman Pidana

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Atas kasus ini, kedua orang tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Atau Pasal 11 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta sampai Rp250 juta," katanya lagi.

Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19
Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya