Kasus Dihentikan Polda Jatim, Wabup Bojonegoro Ajukan Praperadilan

Sidang perdana digelar ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya tanpa dihadiri pihak Polda Jatim selaku tergugat.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 14 Apr 2022, 12:07 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2022, 12:07 WIB
Sidang praperadilan penghentian perkara dugaan pencemaran nama baik yang Wabup Bojonegoro terhadap Bupati Bojonegoro. (Ahmad Adirin/Liputan6.com).
Sidang praperadilan penghentian perkara dugaan pencemaran nama baik yang Wabup Bojonegoro terhadap Bupati Bojonegoro. (Ahmad Adirin/Liputan6.com).

Liputan6.com, Bojonegoro - Perseteruan antara Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto dengan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah ternyata belum berakhir. 

Tak puas Polda Jatim menghentikan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukannya terhadap Anna Muawanah, Budi Irawanto memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan di PN Surabaya.

Sidang perdana digelar ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya tanpa dihadiri pihak Polda Jatim selaku tergugat.

"Kita sangat kecewa atas ketidakhadiran kuasa dari Polda Jatim," ujar Kuasa hukum Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Budi Irawanto, Muhammad Sholeh, ditulis Kamis (13/4/2022).

Sholeh mengatakan mestinya pihak tergugat taat dengan hukum, ketika dipanggil pengadilan idealnya hadir. Semata-mata agar permasalahan yang diadukan tidak tertunda.

"Tentu siapapun apakah itu warga negara biasa, apakah itu aparat negara, kalau dipanggil pengadilan idealnya hadir. Sebab ketika tidak hadir, ini kan ditunda seminggu. Tentu ini akan memperlambat permasalahan yang diadukan oleh klien kita," katanya.

Sholeh mengaku membutuhkan kepastian hukum, tentang apakah yang pihaknya adukan Bupati Bojonegoro ini telah melakukan tindak pidana atau tidaknya.

"Dan kami meyakini, keputusan SP3 dalam tahap penyelidikan dari pihak kepolisian Polda Jatim ini cacat hukum," ungkapnya.

Menurutnya, mulai zaman belanda sampai sekarang yang namanya pencemaran nama baik itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sholeh menerangkan apabila kepolisian meyakini perseteruan Bupati dan Wabup Bojonegoro tidak bisa ditindaklanjuti dengan menggunakan undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE), maka masih ada KUHP.

"Yang anehnya menurut kami, SP3 ini dasar yang digunakan adalah keterangan ahli ITE, bukan ahli pidana. Kalau ahli ITE, tentu hanya menerapkan ini masuk ITE atau tidak. Bukan pada ini perbuatan pidana atau tidak, kan gitu," terangnya.

Mencari Kepastian Hukum

Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dan wakilnya. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dan wakilnya. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Ia menjelaskan bahwa untuk mencari kepastian hukum pihaknya menguji pihak Polda Jatim melalui persidangan. Tujuannya, supaya hakim praperadilan nantinya bisa memutus yang keputusannya itu meminta kepada penyidik untuk melanjutkan penyelidikannya.

Lebih lanjut, Sholeh mengaku bahwa pihaknya sudah menyiapkan bukti maupun saksi-saksi yang siap didatangkan dalam sidang praperadilan.

"Pertama bukti surat, kita sudah menyiapkan surat penghentian penyelidikan. Saksi sudah kita siapkan adalah orang-orang yang menjadi anggota grup, tahu ucapan Chat-nya Bupati yang menyinggung perasaan dari Wakil Bupati," ungkapnya.

"Juga kita sudah menyiapkan, ahli pidana yang nantinya menyatakan bahwa chatt ini adalah kategori pencemaran," katanya lagi.

Sebatas diketahui, ada empat kuasa hukum Wabup Bojonegoro yang hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Surabaya. Sayangnya, kuasa dari pihak Polda Jatim tidak datang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya